Banding, Hukuman Nikita Mirzani Jadi Diperberat ke 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 12:17 WIB
Banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman berujung penambahan hukuman dari 4 ke 6 tahun penjara.
Banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman berujung penambahan hukuman dari 4 ke 6 tahun penjara. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman malah berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Sri Andini seperti diberitakan detikcom, Selasa (9/12).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ia menegaskan.

[Gambas:Video CNN]

Majelis Hakim kemudian menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan hak kepada Nikita Mirzani dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi dalam 14 hari mendatang jika keberatan dengan putusan tersebut.

Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.

Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Sehingga, hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER