Nikita Mirzani Ajukan Kasasi setelah Vonis Diperberat

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 20:05 WIB
Nikita Mirzani mengajukan kasasi atas perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. (detikcom/Ahsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengajukan kasasi atas perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Ia meyakini tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan kepadanya.

Usman Lawara selaku kuasa hukum menyatakan kasasi diajukan karena kliennya ingin memperjuangkan kebenaran, terlebih lagi hukuman yang diputuskan pengadilan malah lebih tinggi setelah upaya banding.

"Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," kata Usman Lawara seperti diberitakan detikcom, Selasa (16/12).

"Kita tahu bersama yang perkara ini kan dari Jaksa duluan yang banding. Jadi mau tidak mau harus ikut. Masa mau diam-diam saja. Kita juga harus kasih serangan perlawanan lah," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan justru menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys ikut terbukti.

[Gambas:Video CNN]

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Nikita Mirzani yang semula empat tahun penjara hanya untuk kasus pemerasan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menjadi enam tahun penjara.

Usman tak berkomentar banyak mengenai potensi risiko hukuman Nikita Mirzani malah semakin diperberat jika kasasi.

Mereka menepis anggapan keputusan untuk kasasi diambil dengan penyesalan. Pihak Nikita Mirzani menegaskan keputusan mengajukan kasasi berdasarkan keyakinan dan prinsip pembelaan.

"Kami ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu, kalau kami tahu kasasi nanti [hukuman] akan tambah, kami enggak akan kasasi. Tapi apa yang kami punya adalah keyakinan," ujar Usman Lawara.

Namun, apabila upaya kasasi Nikita Mirzani ditolak, upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK).

Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Sehingga, hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK