Indonesia sebenarnya juga sudah pernah memiliki kebijakan serupa, bahkan lebih ketat. Hal itu tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman atau UU Film, yang mewajibkan bioskop untuk menayangkan 60 persen dari total jam tayang untuk film lokal dan film asing 40 persen.
Kebijakan itu sempat ditentang jaringan bioskop yang menilai hal tersebut akan bisa mengganggu bisnis ekshibisi film. Hingga kemudian, aturan itu melonggar seiring dengan perfilman dicabut dari Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 2016 dan penonton film Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangsa pasar film lokal di Indonesia pun sudah melebihi 50 persen. Pada 2022, pangsa pasar konten film Indonesia sudah mendominasi dan mengalahkan film asing, yakni mencapai 60 persen.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pada 2024 bahwa penonton film Indonesia mencapai 35 juta, atau 58 persen, dari penonton keseluruhan bioskop yang mencapai 60,1 juta dan menjadi capaian tertinggi sejak pertama kali dicatat pada 1926.
Meski belum masif, dukungan Indonesia untuk sineas mengikuti berbagai festival film atau pasar film di dunia juga sudah dilakukan beberapa tahun terakhir, baik oleh pemerintah maupun swasta.
Salah satunya seperti sejumlah proyek film yang dikirim ke pasar film Cannes Film Festival 2025 di Prancis, macam Jumbo, Ikatan Darah, Pangku, Monster Pabrik Rambut, hingga proyek biopik Rose Pandanwangi. Dikirim proyek ini ke pasar film adalah agar proyek-proyek tersebut dapat menarik minat investor ataupun perusahaan distribusi film.
Lihat Juga :![]() Hari Film Nasional 'Racun' di Balik Manisnya Angka Box Office Indonesia |
Indonesia juga sudah memiliki sejumlah badan yang mengurusi perfilman, bahkan lebih banyak dari Korea Selatan. Mulai dari Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang merupakan amanat UU Film; Pusat Pengembangan Perfilman yang kini digabung dengan musik dan media menjadi Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan; serta Direktorat Film, Animasi, dan Video Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Namun banyaknya badan juga tidak menunjukkan perkembangan berarti. Salah satunya adalah amanat UU Film soal capaian penonton film yang tidak diumumkan oleh publik oleh Menteri hingga saat ini, dan malah diumumkan oleh produser masing-masing serta secara mandiri oleh pihak swasta.