Bukti CCTV Dinilai Ilegal, Inara Rusli Minta Kasus Perzinaan Ditunda
Inara Rusli berupaya menghentikan sementara proses hukum laporan Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan dirinya dengan Insanul Fahmi. Hal itu dilakukan karena pihaknya menemukan dugaan pidana atas bukti perkara tersebut.
Pihak Inara melanjutkan laporan akses ilegal terhadap video CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri. Video tersebut yang digunakan Mawa menjadi bukti dugaan perzinaan Inara dan Insanul yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access," ujar Inara Rusli didampingi Lechumanan selaku kuasa hukumnya di Bareskrim Polri seperti diberitakan detikcom, Kamis (8/1).
"Kami minta Polda Metro Jaya hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," klaim kuasa hukum Inara Rusli.
Sementara itu, pihak Inara menyatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan kliennya. Lechumanan menjelaskan status laporan telah ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat terkait oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi Inara secara ilegal.
"Gelar perkara dilaksanakan 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi, hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan," Lechumanan menjelaskan.
Menurutnya, proses hukum di Bareskrim harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang dipakai oleh Wardatina Mawa.
"Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan," jelasnya.
Sehingga, Inara Rusli berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, tapi harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
Pihaknya pun mengincar ancaman hukuman yang cukup tinggi, yakni di atas 5 tahun penjara bagi para pelaku akses ilegal.
"Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu," kata Inara Rusli.
"Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini," wanti-wanti Lechumanan.
Inara Rusli sebelumnya dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Pelapor adalah istri dari rekan bisnis Inara yang bernama Insanul Fahmi.
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti atas dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Beberapa di antaranya adalah tujuh video rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk, tangkapan layar percakapan melalui DM Instagram, hingga dokumen-dokumen administrasi kependudukan.
Di sisi lain, Inara juga melaporkan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan pada Rabu (26/11) malam dan diterima dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
(chri)
