Keluarga Piche Kota Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan
Keluarga dari Top 6 Indonesian Idol 2025 Petrus Yohanes Debrito Jaga Kota alias Piche Kota buka suara soal kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menyeret nama penyanyi tersebut.
Keluarga Piche Kota menyatakan menghargai proses hukum. Antonius Chen Jaga Kota selaku ayah menegaskan mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.
"Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya," kata Antonius melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com Rabu (21/1) sore.
Namun, Antonius belum menanggapi Piche yang akan dipanggil oleh penyidik Polres Belu untuk dimintai keterangan.
Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa sebelumnya mengatakan penyidik sedang mempersiapkan dan melengkapi alat bukti setelah perkara itu naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, pada pukul jam 15.00 WITA kasus dg nomor LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar kasus tersebut sudah ke tingkat penyidikan," kata I Gede Eka Putra Astawa.
Penyidik juga akan memanggil tiga terlapor yakni RM, PK dan R untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Gede Astawa belum mengonfirmasi detail jadwal ketiga terlapor tersebut akan diperiksa oleh penyidik.
Hingga Rabu (21/1), penyidik Polres Belu juga belum menetapkan tersangka atas laporan dari korban siswi SMA yang diduga mengalami kekerasan seksual dari ketiga terlapor.
"Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dg inisial RM, PK dan R," jelas Gede Astawa.
Perkara ini diketahui setelah Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku diduga melakukan pemerkosaan.
Penyidik menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
(eli/chri)