Korsel Sahkan UU Perangi Calo, Denda 50 Kali Lipat Harga Tiket

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 04:30 WIB
Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang untuk mematikan praktik calo konser dan pertunjukan lainnya.
Ilustrasi konser Kpop. Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang untuk mematikan praktik calo konser dan pertunjukan lainnya. (via Disney+ Hotstar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korea Selatan pada Kamis (29/1) mengesahkan serangkaian Undang-Undang yang direvisi guna melarang penjualan tiket ilegal di sektor pertunjukan, konser, dan olahraga, serta mengekang distribusi ilegal konten Korea.

Hal itu dilakukan setelah Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Chae Hwi-young menilai konten bajakan dan calo tiket menjadi "dua masalah paling sulit diatasi" yang dihadapi sektor budaya Korea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korea Herald pada Kamis (29/1) memberitakan Majelis Nasional kemudian menyetujui amandemen Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Pertunjukan, dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional selama sidang pleno.

Persetujuan itu membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap dua praktik yang digambarkan pemerintah sebagai ancaman utama bagi industri budaya negara tersebut.

Sebagian besar ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi akan mulai berlaku enam bulan setelah diumumkan.

[Gambas:Video CNN]

Hukuman untuk calo

Amandemen terhadap Undang-Undang Pertunjukan dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional memperkenalkan larangan menyeluruh terhadap semua bentuk praktik calo tiket yang digunakan.

Sebelumnya, penegakan hukum hanya berfokus pada praktik calo yang melibatkan program makro, sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk menuntut kasus-kasus di mana alat-alat tersebut tidak dapat dibuktikan secara teknis.

Berdasarkan Undang-Undang yang direvisi, setiap upaya untuk melewati atau mengganggu proses pembelian tiket yang adil untuk tujuan penjualan kembali, atau untuk berulang kali menjual tiket dengan harga melebihi nilai nominal untuk mendapatkan keuntungan, akan ilegal.

Amandemen tersebut juga menempatkan kewajiban hukum baru pada penjual tiket dan operator pasar online, yang mengharuskan mereka menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif untuk mencegah penjualan kembali ilegal.

Pemerintah mengatakan perubahan tersebut mencerminkan pengakuan bahwa praktik calo tiket adalah masalah distribusi sistemis, bukan kesalahan individu yang terisolasi.

Sanksi terkait calo meliputi denda administratif hingga 50 kali lipat dari jumlah penjualan tiket, penyitaan atau pemulihan keuntungan ilegal, dan penguatan kewenangan investigasi bagi lembaga pelapor yang ditunjuk.

Kegagalan penjual tiket atau platform untuk mematuhi permintaan penyerahan data dapat mengakibatkan denda hingga 5 juta won atau setara Rp58,34 juta (1 won=Rp11,67).

Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif melawan calo. Sistem penghargaan bagi pelapor juga akan diperkenalkan untuk mendorong pelaporan publik atas transaksi tiket ilegal.

Hal itu dilakukan karena pemerintah bertujuan mengganggu situasi yang diperkirakan sebagai pasar calo tiket dengan nilai lebih dari 100 miliar won atau Rp1,16 triliun setiap tahunnya.

Hasil revisi Undang-Undang ini akan mulai berlaku pada paruh kedua 2026. Sebelum implementasi, kementerian berencana membentuk gugus tugas publik-swasta dan meluncurkan kampanye kesadaran publik untuk mengekang praktik calo.

Lanjut ke sebelah...

Korea Sahkan Undang-Undang Berantas Situs Bajakan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2