Menguak Misteri Asal Usul Konten Layanan Streaming Ilegal

CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2020 14:36 WIB
Salah satu 'misteri' yang menyelimuti layanan streaming ilegal adalah cara mereka mendapatkan konten.
Salah satu 'misteri' yang menyelimuti layanan streaming ilegal adalah cara mereka mendapatkan konten. (iStockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu 'misteri' yang menyelimuti layanan streaming ilegal adalah cara mereka mendapatkan konten, yang kadang jauh lebih cepat daripada layanan streaming legal.

CNNIndonesia.com berkesempatan berkomunikasi dengan Gunawan, salah satu pengelola layanan streaming ilegal yang mengkhususkan diri menyediakan konten drama Korea melalui aplikasinya yang tersaji di Playstore.

Ia pun menunjukkan kepada kami data per Agustus 2020 dari aplikasi yang ia kelola. Ternyata, ia memiliki 347 judul film, 463 serial dan drama dengan total episode mencapai 8.981, 101.137 pengguna, dan telah ditonton hingga 3.664.536 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunawan menjelaskan ia mendapatkan ratusan konten yang kini menjadi koleksi mereka itu dengan sejumlah cara, mulai dari membajak sesama situs ilegal, hingga mencari di situs khusus yang menyediakan 'bahan mentah' untuk mereka.

CNNIndonesia.com diberi kesempatan menengok situs khusus yang tak bisa sembarang diakses tersebut. Di sana, terkumpul semua jenis drama dan film yang tayang di dunia.

Semua tersedia, mulai dari yang pernah tayang hingga yang masih berjalan. Konten itu pun bahkan ada bersamaan dengan perilisan versi resminya, sehingga wajar ada layanan streaming yang mendapatkan drama atau film tak lama begitu dirilis secara resmi. Namun Gunawan mengaku tak tahu dari mana konten itu semua berasal.

Situs Pengganti IndoXXIPada awal 2020, situs bioskop online ilegal IndoXXI menyatakan berhenti beroperasi dan menggegerkan dunia maya. (IndoXXI)

Film dan serial tanpa subtitle atau takarir tersebut tersedia dan diunduh secara gratisan oleh pengguna mereka yang berasal dari berbagai negara. Situs itu tak menarik dana dari para pengguna, namun menerima donasi yang tak dibatasi nilainya.

Sedangkan untuk subtitle, tersedia di situs khusus lainnya. Situs yang sama-sama tak bisa diakses sembarang dan hanya untuk anggota yang diundang ini, para pengelola situs ilegal bisa mencari subtitle atau takarir sesuai film atau drama yang mereka inginkan.

Dalam situs khusus takarir itulah, biasanya penerjemah film macam Lebah Ganteng atau Pein Akatsuki yang terkenal di kalangan penikmat film ilegal memasukkan hasil terjemahan mereka. Cara kerja penerjemah ini hampir mirip seperti yang digambarkan Joko Anwar dalam filmnya, A Copy of My Mind (2015).

Ketika pengelola layanan streaming ilegal sudah mendapatkan bahan film beserta subtitle-nya, mereka tinggal menggabungkan keduanya melalui situs sunting film yang bisa diakses gratis oleh masyarakat awam.

Bila subtitle dan suara pada film sesuai, maka film itu bisa 'dibungkus'. Bila tidak, maka admin streaming ilegal harus mencari subtitel lain hingga mendapatkan yang sesuai.

Gunawan sudah lihai melakukan pekerjaan tersebut. Ia hanya butuh laptop dan bisa mengerjakan di mana pun. Makin yahud laptop yang digunakan, makin cepat dan banyak drama dan film yang bisa ia 'hasilkan' untuk segera diunggah di situs yang ia kelola.

ilustrasi situs streaming ilegalRatusan konten dalam layanan streaming ilegal didapat dari sejumlah cara, mulai dari membajak sesama situs ilegal, hingga mencari di situs khusus yang menyediakan 'bahan mentah' untuk mereka. (iStockphoto/scanrail)

Meski begitu, Gunawan menolak disebut membajak. "Dibilang membajak sih enggak juga, ada situsnya kok," katanya. "Saya biasanya paling cepet [unggah di ilegal] itu tiga jam dari jam tayang [drama resmi di televisi],"

Senada dengan Gunawan, Lebah Ganteng yang pernah diwawancara oleh CNNIndonesia.com pada 2018 lalu juga menilai aktivitasnya menyediakan subtitle atau takarir di film ilegal sebatas "berbagi".

"Ini hanya hobi untuk sekedar membantu dan berbagi," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, kala itu. Nama samaran, ia menambahkan, juga untuk membedakan dunia nyata dan maya. Dengan nama itu, ia bekerja di dunia maya.

Ia mengaku ikut senang yang dilakukannya di dunia itu berguna buat orang lain. Pencinta film jadi bisa menonton cuma-cuma, dapat terjemahan Indonesia pula.

"Berawal dari hobi saja dan akhirnya keterusan menjadi penerjemah, karena ada rasa senang saat orang lain merasa terbantu dengan terjemahan saya," katanya melalui pesan singkat.

Kala itu, Lebah Ganteng mengaku bisa menerjemahkan satu film bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dalam satu atau dua hari.

Ketika ia sudah selesai, maka pekerjaannya itu lalu diunggah ke situs khusus subtitle dan menjadi pilihan bagi penyedia layanan streaming seperti Gunawan kala mencari film dan takarir untuk 'dijahit'.

Online movie stream with mobile device. Man watching film on tablet with imaginary video player service.Salah satu 'misteri' yang menyelimuti layanan streaming ilegal adalah cara mereka mendapatkan konten. (Istockphoto/ Tero Vesalainen)

Namun kalaupun Gunawan dan pihak penyedia layanan streaming tak memiliki cukup waktu untuk mengerjakan film atau serial tertentu, maka 'cara ninja' mereka adalah membajak sesama ilegal yang sudah menayangkannya.

"Kenapa kami kayak begitu? Ya karena kami juga dituntut sama pengguna. Dituntut buat cepat," kata Gunawan yang kemudian menyebut banyak pengguna tak sabar untuk segera menantikan episode atau film terbaru meski sebenarnya versi aslinya belum rilis.

Tipe pengguna gratisan yang memenuhi kolom komentar dengan hal itu yang seringkali diakui Gunawan membuatnya kesal.

"Mau bilang kasar enggak enak karena dia pengguna, nanti dia kasih kami rating jelek dan berdampak ke aplikasi. Tapi biasanya nanti biasanya ada pengguna lain yang membela saya."

"Wataknya penonton drama itu ada yang benar-benar suka dan rela menunggu, tapi ada juga yang wataknya seperti penonton sinetron Indonesia. Stripping banget. Kalau suka mesti ada setiap hari. Padahal dia enggak tahu kalau itu on going [rilis berseri dalam periode tertentu]." kata Gunawan.

 

Menonton atau mengunduh film/konten bajakan berpotensi menyusupkan malware ke perangkat pengguna, serta melanggar pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) UU RI terkait Hak Cipta dengan ancaman sanksi paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.



(end/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER