Korsel Sahkan UU Perangi Calo, Denda 50 Kali Lipat Harga Tiket
Pemblokiran situs bajakan
Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi memperkenalkan mekanisme pemblokiran yang memungkinkan Menteri Kebudayaan memerintahkan provider layanan internet segera memblokir akses ke situs web yang melanggar hak cipta.
Hal yang perlu disoroti, sistem baru ini memungkinkan kementerian untuk memblokir akses ke situs ilegal yang dihosting di luar negeri - wewenang yang sebelumnya hanya dimiliki Komisi Standar Komunikasi Korea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kini memungkinkan tindakan yang lebih cepat oleh otoritas mana pun yang pertama kali mengidentifikasi pelanggaran tersebut.
Amandemen ini juga memperkenalkan ganti rugi hukuman untuk pelanggaran hak cipta yang disengaja atau berulang.
Pengadilan sekarang dapat memberikan hukuman ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian yang diakui, dengan mempertimbangkan faktor-faktor, seperti niat, skala kerusakan, keuntungan ekonomi dari pelanggaran, serta durasi dan frekuensi pelanggaran.
Hukuman pidana juga telah diperkuat dengan hukuman maksimal telah meningkat dari hingga lima tahun penjara menjadi tujuh tahun, sementara denda telah dinaikkan dari 50 juta won menjadi 100 juta won.
Operasi komersial situs yang menyediakan tautan ke konten bajakan, serta memposting tautan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, sekarang akan secara eksplisit dihukum.
Pemerintah memperkirakan bahwa distribusi ilegal menyebabkan kerugian tahunan lebih dari 4 triliun won bagi industri konten Korea.
Sedangkan tindakan pemblokiran situs akan diterapkan lebih awal, setelah tiga bulan. Ganti rugi hukuman hanya akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan setelah Undang-Undang tersebut berlaku.
Menteri Chae Hwi-young mengatakan bahwa pengesahan RUU tersebut menandai puncak dari konsultasi selama berbulan-bulan dengan para pemangku kepentingan industri.
"Amandemen ini mencerminkan komitmen kami untuk menyelesaikan kesulitan nyata yang dihadapi di lapangan," kata Chae Hwi-young.
"Mereka akan memainkan peran penting dalam memberantas distribusi konten ilegal dan calo tiket, yang keduanya merusak pertumbuhan berkelanjutan budaya K-pop dan ekosistemnya."
(chri)