Pamer Hasil Tes HIV, Sarwendah Beber Sebab Minta Ruben Audit Kesehatan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2026 19:30 WIB
Kubu Sarwendah blak-blakan mengenai alasan minta audit kesehatan Ruben Onsu. (CNN Indonesia/Vandeniar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Sarwendah blak-blakan mengenai alasan minta audit kesehatan Ruben Onsu. Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum mengungkapkan permintaan itu muncul karena Sarwendah khawatir dengan kesehatan Ruben setelah mereka bercerai.

Kekhawatiran itu menyusul dengan Ruben yang mengonsumsi obat HIV alias antiretroviral (ARV) saat mereka masih berumah tangga.

"Permintaan kesehatan itu sebenarnya tidak tiba-tiba, karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia [Ruben] minum obatnya [obat ARV] seperti apa, lancar atau tidak," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/9).

"Kan sebenarnya itu sederhana saja kalau kami, ya kan? Jadi kami perlu tahu, kita perlu cek, ya," lanjutnya.

Selain meminta audit kesehatan, kubu Sarwendah juga menjalani pemeriksaan terlebih dulu serta menunjukkan hasil tes anti-HIV dengan keterangan non-reaktif.

Chris menunjukkan hasil tes tertulis anti-HIV atas nama pasien "Ibu Sarwendah" tertanggal 8 Mei 2026 dengan nomor lab 2605080040 di Prodia Health Care Kramat.

[Gambas:Video CNN]

"Ini adalah hasil pemeriksaan klien kami, ya, terkait apa yang diperiksa Bang Minola," kata Chris Sam Siwu.

"Saya tidak menyebutkan penyakitnya apa, ya. Ini apa yang Bang Minola cek juga seperti ini, tetapi perbedaannya adalah hasil langsung, jadi bukan terlampir," tuturnya.

"Kalau Bang Minola waktu itu hasil di sini [keterangan] terlampir. Nah, lampirannya enggak ada. Tapi kalau ini sudah hasil, langsung keluar hasilnya, nilai rujukannya non-reaktif, buka nilai rujukannya, ya," kata Chris Sam Siwu.

"Jadi apa yang klien kami lakukan karena tantangan dari pihak Bang Minola untuk bisa melakukan cek kesehatan," katanya.

Klarifikasi audit kesehatan bukan syarat hak asuh anak

Chris menegaskan permintaan audit kesehatan bukan syarat dalam perkara hak asuh anak, melainkan didasari kekhawatiran terkait kondisi kesehatan Ruben yang sebelumnya mengonsumsi obat ARV.

"Jadi sebenarnya itu bukan sebuah syarat, ya, tapi kewajiban yang diatur Undang-Undang, ya. Undang-undang perlindungan anak kan sudah jelas, Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1 dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak, ya," lanjutnya.

Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, memamerkan hasil tes HIV Sarwendah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Foto: (CNN Indonesia/Vandeniar)

Ia mengatakan persoalan kesehatan tersebut juga tidak dicantumkan dalam akta kesepakatan sebelumnya karena Sarwendah ingin menjaga privasi Ruben.

"Jadi memang tidak diatur di dalam Akta 39. Kenapa? Karena pada saat itu saya ingat Bu Wendah, akta itu kalau ditandatangani di hadapan notaris, sehingga pada saat kalau kita masukkan soal penyakit tiga huruf itu di akta notaris, akhirnya semua orang bisa kemungkinan tahu, kan? Ya, karena ada pihak lain yang melihat," jelasnya.

"Jadi niat klien kami bagus tapi diputarbalikkan lagi, ya kan, seakan-akan dia tidak fair, tidak bilang dari awal, padahal niatnya bagus."

Lanjut ke sebelah...

Awal Rumor HIV


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :

TOPIK TERKAIT