Sidang 'Perang' Hak Asuh Ruben vs Sarwendah Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan perkara gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan memasuki tahap pembuktian awal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (14/10).
Agenda sidang tersebut akan memasuki tahap pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
"Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua belah pihak. Baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu, baru diikuti oleh pihak tergugat," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, seperti diberitakan detikHot.
Terkait pemeriksaan saksi, Halida mengatakan hakim juga dapat mempertimbangkan untuk menghadirkan anak-anak Ruben dan Sarwendah jika diperlukan.
"Kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan," ujarnya.
"Nanti kita lihat di pembuktian. Apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah ya karena dia yang anak berada pada penguasaan dia, apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya," jelas Halida.
Sidang berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
Sementara itu, persidangan dengan agenda tahap pembuktian ini bergulir di tengah perseteruan keduanya yang kian memanas.
Selain menjalani sidang gugatan hak asuh anak, mantan pasangan suami istri tersebut juga tengah menjalani sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah kepada Ruben dan salah satu bank swasta, pada 28 September 2026.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan persoalan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Ia menjelaskan, Sarwendah selaku pihak penggugat menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan tersebut.
Terbaru, Ruben juga melayangkan dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10), yang ikut menyeret nama Sarwendah terkait dugaan akses ilegal data pribadi Betrand Peto dan pencemaran nama baik.
Kedua laporan tersebut diajukan Ruben setelah rekaman video call dirinya dengan seorang pria, diunggah Sarwendah di media sosial pada Sabtu (10/10), dan kini sudah terhapus.
(van/end)