Farhat Abbas Disebut `Kepo` ke Elza Syarief soal Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 22:48 WIB
Kuasa hukum Miryam S Haryani menuding pengacara Farhat Abbas ingin tahu alias kepo soal kasus e-KTP lewat koleganya Elza Syarief.
Farhat Abbas (kanan) memberikan keterangan pada majelis hakim disaksikan terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani (kiri) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, menuding pengacara Farhat Abbas ingin tahu alias kepo soal kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP lewat koleganya Elza Syarief.

Aga mengatakan Farhat tampak mengorek sejumlah masalah yang dihadapi Miryam lewat Elza, menjelang persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. 

"Berarti anda ini hanya jubir (Elza Syarief) tapi kepo lah ya pengen tahu perkara ini? Iya dong, kalau bukan kuasa hukumnya kan??" kata Aga kepada Farhat yang dihadirkan sebagai saksi untuk Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak kepo! Namanya juga kasus korupsi kan, semua orang harus tahu," timpal Farhat. 

Aga menyebut kesaksian Farhat hanya berupa cerita dari Elza, sehingga patut dipertanyakan. Elza diketahui pula menjadi saksi atas Miryam dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan. 

Dalam sidang pada siang tadi, Farhat mengaku kerap berdiskusi dengan Elza setelah mereka berdua dipanggil sebagai saksi di pengadilan Tipikor. Awalnya, kata Farhat, Elza yang lebih dulu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Farhat Abbas Disebut ‘Kepo' ke Elza Syarief soal Kasus e-KTPElza Syarief. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Ketika itu, ujar Farhat, dalam diskusi Elza menuturkan ditanya soal pengacara Rudy Alfonso dan Anton Taufik. Rudy merupakan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, sementara Anton bekerja sebagai staf Rudy. 

Elza mengaku hanya mengenal Rudy, dan tak ingat dengan Anton. Namun, lanjut Farhat, setelah dirinya mengingatkan nama tentang sosok Anton, Elza baru mengingat bahwa pria itulah yang pernah menemuinya di kantor. 

"Loh, saya kan bicara sepintas saja pak. Saya bicara 'masa' Anton Taufik lupa'. (Kata Elza) 'oh iya, ingat-ingat'.  Dia ingat lagi pak. Tiba-tiba dia (Elza) diperiksa (sebagai) saksi (untuk) bu Miryam," tutur Farhat. 

Farhat melanjutkan, Elza pun akhirnya menceritakan semua yang diketahui dan dialaminya terkait dengan Miryam yang terseret kasus e-KTP. 

Elza menyampaikan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR atas keterangannya saat diperiksa KPK. Hal itu pun berujung dugaan adanya perintah agar Miryam mencabut kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicabut. 

Farhat berkata, dirinya mendapat cerita dari Elza, bahwa Miryam 'diarahkan' Anton dan Rudy untuk mencabut BAP. 

"Dari keterangan ibu Elza, mereka-mereka itulah yang merupakan bagian, yang berbicara jadi penghubung agar bu Yani cabut BAP. Jadi penghubung orang-orang yang menekan itu pak. Itu yang saya dengar dari ibu Elza," kata Farhat. 

Selain itu, Farhat pun bersaksi dirinya mendapat cerita dari Elza terkait tekanan yang didapat Miryam usai diperiksa penyidik KPK.

Di antara tekanan tersebut berasal dari anggota dewan yakni Setya Novanto (saat ini Ketua DPR), Akbar Faizal, dan Markus Nari. Kemudian dua sosok yang kini tak lagi berada di DPR yakni mantan anggota Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Djamal Aziz.

Berdasarkan penuturan Elza, Farhat menyebut, Miryam mengaku mendapat tekanan dari anggota dewan tersebut. Namun Farhat tak tahu tekanan yang didapat Miryam dalam bentuk apa. 

"Ancaman sih enggak mungkin (ke Miryam). Beliau (Miryam) kan anggota dewan. Hanya beliau kayak stres, takut dipenjara, kan posisi beliau waktu itu belum di penjara," ujarnya. 

Dan, pada akhirnya, Miryam tetap mencabut keterangannya dalam BAP dan mengaku mendapat tekanan saat diperiksa penyidik KPK. Karena pencabutan BAP dinilai tak berdasar, Miryam pun dijerat sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER