Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Elza Syarief merasa kasihan dengan anggota Komisi III DPR dari NasDem Akbar Faizal yang melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik kala bersaksi di persidangan Miryam S Haryani.
Elza menyatakan Akbar terlalu panik, dengan fakta yang muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP itu.
"Saya cuma kasihan aja sama dia (Akbar Faizal). Terlalu panik," kata Elza di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza datang ke KPK untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan Akbar terhadap dirinya. Namun, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tak mau memaparkan lebih lanjut ancaman seperti apa yang didapat dari Akbar.
"Ya mau dateng aja, memang kita mau diskusi masalah ancaman-ancaman dari AF. Enggak usah tanya sama saya (ancamannya apa), nanti aja, saya mesti bicara dengan KPK ya," tuturnya.
Menurut Elza, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam jangan dijadikan patokan seolah-olah dirinya memberikan keterangan palsu dalam sidang.
"Itu kalau kita baca BAP-nya terdakwa itu runtun kok, semuanya klop semua persesuaian yang ada dengan saksi-saksi yang lain," kata dia.
Elza berpendapat, KPK wajib melindunginya sebagai saksi karena dirinya telah memberikan keterangan yang sebenarnya terkait perkara yang menjerat Miryam itu.
Untuk saat ini, lanjut
Elza Syarief, dirinya merasa cukup berkoordinasi dengan KPK. Menurut dia, soal teknis perlindungan nanti pihak KPK yang bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya cukup KPK aja, nanti gimana koordinasinya. Kan kita harus satu pintu ya. Jadi nanti bagimana koordinasi KPK dengan LPSK itu kan memang sudah ada kesepakatan ya," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, melaporkan pengacara kondang Elza Syarief ke Bareskrim Polri, Senin (28/8).
Elza dilaporkan atas tuduhan telah memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat memberi kesaksian pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Agustus lalu.
"Saudari Elza sudah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, dengan menyebut saya dan beberapa anggota DPR lain telah menekan Miryam sehubungan dengan materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan dengan kasus KTP-el, itu tidak benar," kata Akbar di Gedung Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Laporan Akbar di Bareskrim itu tercatat dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Sebelum membuat laporan tersebut, Akbar mengatakan, dirinya sudah memberi somasi kepada Elza Syarief agar mencabut kesaksiannya itu. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Elza tidak juga mencabut keterangannya.
"Waktu jatuh tempo Sabtu kemarin itu, tapi tidak ada iktikad baik. Makanya saya laporkan yang bersangkutan itu (
Elza Syarief)," kata Akbar.
(aal/djm)