Elza Syarief Sebut Kasus Korupsi e-KTP Penuh Intrik

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2017 23:18 WIB
Elza Syarief mengaku tidak gentar dengan langkah anggota komisi III DPR Akbar Faizal yang melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pengacara Elza Syarief menyebut kasus korupsi e-KTP penuh intrik. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Elza Syarief meminta perlindungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa terancam, setelah anggota Komisi III DPR asal fraksi NasDem, Akbar Faizal melaporkannya ke Bareskrim.

Elza mengaku sudah membeberkan dugaan ancaman dari Akbar Faizal ke lembaga antirasuah itu.

Menurut Elza, usai dilaporkan Akbar ke Bareskrim Polri, dirinya perlu lebih waspada. Apalagi, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu menilai kasus korupsi e-KTP penuh intrik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya sejak sekarang saya jelas harus waspada, karena kasus e-KTP ini banyak intrik-intriknya. Walaupun saya nggak bisa hubung-hubungin," kata Elza di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Elza tidak menjelaskan scara rinci intrik yang dimaksud.

Dia melanjutkan, dirinya tidak akan gentar dengan semua intrik itu, termasuk dengan laporan yang telah dilayangkan Akbar.

"Saya harus waspada walaupun tidak perlu menjadi penakut," tuturnya. 

Kepada wartawan, Elza tidak menjelaskan secara detil dugaan ancaman yang dilakukan Akbar terhadap dirinya. 

Menurutnya, dugaan ancaman dari mantan koleganya di Partai Hanura tersebut sudah disampaikan seluruhnya pada tim hukum KPK.
Kini, Elza hanya berharap mendapat perlindungan dari KPK. 

"Itu akan dirapatkan. Saya berserah diri saja, selain berserah diri sama Allah SWT, juga bagaimana keputusan dari KPK," kata Elza. 

Berdasarkan pengakuan Elza kemarin, sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, Akbar sempat melayangkan surat somasi kepada dirinya pada 22 Agustus 2017.

Dalam surat somasi itu, Akbar meminta Elza mencabut keterangannya, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di sidang. 

Keterangan yang dimaksud itu, adalah soal kesaksian Elza yang menyatakan bahwa Miryam pernah bercerita mendapat tekanan dari sesama anggota DPR.

Berdasarkan pengakuan Miryam, menurut Elza, Miryam sempat dipanggil anggota DPR di antaranya, Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz. 

Dalam pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat.

Namun dalam persidangan pekan lalu, Elza memperbaiki keterangannya soal Setnov yang mengumpulkan sejumlah anggota DPR termasuk Miryam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER