Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan Tim Advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).
"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisna menyatakan, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Cepi Iskandar.
Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar.
"Baru ada penunjukan hakimnya, hakim Chepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," tuturnya.
Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
Setnov sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP sebelumnya, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka e-KTP.
Pria yang sempat tersandung kasus 'Papa Minta Saham' itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.