Mengenal KTP Anak

Bahariyani Mareza | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 09:18 WIB
Kabarnya pemerintah akan memberlakukan KTP untuk anak. Seperti apa bentuk KTP ini?
Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kartu Tanda penduduk merupakan dokumen administratif yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP akan dimiliki seseorang setelah menginjak usia 17 tahun, sebagai tanda identitas kewarganegaraannya.

Sementara itu, di bulan Maret 2016 nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan aturan barunya tentang penerbitan KTP untuk anak usia 0-17 tahun.

Sebenarnya apa ya fungsi utama KTP anak dan bagaimana cara memperolehnya?

Awalnya kepemilikan KTP anak ini dinilai sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional sekaligus untuk pemanfaatan pengurusan sejumlah keperluan pribadi anak, seperti pendaftaran sekolah, menabung di bank, mendaftar nomor selular dan mendaftar fasilitas kesehatan.

KTP Anak diharapkan dapat mempermudah anak untuk mengurus segala keperluan administratifnya tanpa harus menunggu KTP orang tua ataupun kartu keluarga.

Aturan ini akan mulai efektif dilakukan pada Maret 2016. KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran, yang menurut data dari Kemendagri terdapat 75 persen anak Indonesia yang telah memiliki akta kelahiran.

KTP anak memiliki 2 jenis, yaitu KTP anak usia 0-5 tahun dan KTP anak 5-17 tahun. Untuk mengajukannya orang tua harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:

• Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
• Kartu keluarga asli
• KTP asli kedua orang tua atau wali
• Foto berwarna anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, bagi anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan.

Pembuatan KTP ini tidak dipungut biaya karena menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, anggaran pembuatannya berasal dari APBN.

Beliau mengimbau orang tua untuk tidak segan melaporkan tindakan pungli bila terjadi. Proses pembuatannya sendiri, orang tua harus menyerahkan persyaratan tersebut kepada dinas kependudukan setempat untuk diproses.

Nantinya penerbitan KTP akan diberikan secara langsung ke sekolah-sekolah, rumah belajar, atau taman bacaan sesuai dengan tempat anak-anak beraktivitas. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER