Jakarta, CNN Indonesia -- Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain.
Korupsi biasanya merujuk pada tindakan aparat pemerintah yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dalam prosesnya korupsi tidak selalu dilakukan oleh para pejabat, korupsi bisa dilakukan bahkan dari kalangan menengah ke bawah. Berikut ciri- ciri korupsi:
• Selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
• Pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.
• Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
• Berusaha untuk berlindung di balik pembenaran hukum.
• Mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
• Pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
• Dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Korupsi jelaslah sangat merusak dan mempengaruhi, baik perekonomian hingga moral bangsa. Secara ekonomi adanya korupsi mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Dan secara moral jelaslah korupsi akan memberi pengaruh yang sangat buruk bagi moral bangsa.
Kondisi juga sangat menentukan apakah akan terjadi korupsi atau tidaknya pada suatu negara. Bisa dilihat jarang sekali negara yang memiliki pendapatan tinggi dan tergolong negara maju melakukan korupsi, dan sering sekali kita melihat bahwa negara berkembang seringkali menjadikan korupsi sebagai masalah besar dalam perekonomiannya.
Selain itu kurangnya transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor yang dapat memicu adanya korupsi, karena masyarakat tak bisa memantau jalannya suatu kebijakan.
Begitu juga dengan hukuman bagi para koruptor. Hukuman bagi para koruptor di Indonesia belum memiliki regulasi yang ketat dan berefek jera. Hal ini disebabkan oleh terkadang aparat hukumnya sendiri melakukan tindak pidana korupsi.
Koruptor di negara lain dikenakan hukuman yang sangat berat dan dimiskinkan. Sedangkan di Indonesia para koruptor hanya dipenjarakan dan fasilitas di penjara tersebut sangatlah nyaman. Hal ini sangatlah tidak sesuai dan sangatlah tidak berimbang bila dibandingkan kerusakan yang dibawa oleh para koruptor bagi masyarakat dan bangsa.
Faktor pendidikan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan. Pendidikan menentukan bagaimana jati diri seorang anak. Bila pendidikan tersebut mengajarkan bahwa berbohong itu boleh maka anak tersebut ketika menjadi dewasa akan menjadi seorang pembohong. Begitu pula jika pendidikan ketika semasa kecilnya mengajarkan bahwa korupsi itu boleh dilakukan. Maka anak itu besarnya akan menjadi seorang koruptor.
Selain itu terkadang orangtua selalu mengusahakan jalur “uang” untuk masuk ke sebuah instansi pendidikan apabila anak tersebut tak berhasil melalui jalur test.
Ini menjadi salah satu pendidikan suap menyuap secara tidak langsung. Anak diajarkan bahwa semua masalah bisa diselesaikan dengan adanya uang. Yang berakibat membentuk pola pikir anak bahwa uang adalah segalanya, dan dia harus mementingkan nilai harta dalam kehidupannya, bukan moral.
Indonesia menempati posisi 107, naik 7 peringkat dibanding sebelumnya. Ini jadi salah satu prestasi baik bagi masyarakat indonesia terutama KPK, karena kinerjanya yang baik indonesia bisa memberantas korupsi lebih dari biasanya.
Kita sebagai warga Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi selama ini telah mengakar dan menjadi budaya buruk negara ini. Ini harus kita berantas, karena bila tidak akan menimbulkan kerusakan, baik di generasi ini maupun generasi-generasi mendatang.
(ded/ded)