Ayo Tabuh Genderang Lawan Korupsi

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2016 18:14 WIB
90 persen kasus korupsi melibatkan penguasa dan pengusaha. Yuk tabuh genderang melawan korupsi melalui pilkada.
Anak-anak belajar menghitung suara dalam pemilihan umum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bercermin dari sekian banyak perkara korupsi yang menjerat kepala daerah, pemimpin pemenang pilkada harus menyingsingkan lengan bajunya guna menuntaskan persoalan tersebut. Pasalnya, publik kini menanti dan menagih komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bentangan empiris penyelenggaraan negara yang muram, ditunjukkan lewat pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sekitar 90 persen kasus korupsi terjadi karena kolaborasi antara pengusaha dan penguasa (CNN Indonesia, 10/8/2016). Sepanjang tahun 2015-2016, ada banyak hal yang menjadi tolak ukur kemunduran upaya tersebut. Mulai dari kasus kriminalisasi komisioner KPK dan beberapa pegiat anti korupsi, rencana revisi UU KPK oleh parlemen, advokat yang menjadi tersangka penyuapan, juga kepala daerah dengan perkara keji serupa.

Inilah yang mendindingi masyarakat dari kehidupan yang sejahtera. Perhelatan demokrasi, pilkada, seharusnya dapat mejadi momentum untuk menabuh genderang perang melawan korupsi. Dengan syarat, harus memiliki political will yang teguh serta keberanian mengambil risiko.

Pemimpin yang terpilih lewat pilkada akan memiliki legitimasi dari publik. Artinya, publik menyerahkan kedaulatannya kepada pemimpin terpilih untuk mengurusi sekaligus mewujudkan bestuurzorg (kesejahteraan umum). Sedangkan, korupsi sendiri mempunyai kedekatan yang luar biasa dengan kepentingan yang tidak berpihak pada rakyat. Oleh sebab itu, pemimpin daerah terpilih harus tegas memihak kepentingan umum dalam mengambil setiap kebijakan.

Paling tidak ada dua instrumen yang dapat digunakan. Pertama, regelen (pengaturan). Hal ini mengharuskan kepala daerah selalu melihat kepentingan umum dalam membuat semua aturan. Implikasinya ialah celah korupsi dengan memainkan aturan hukum dapat ditutup rapat.

Kedua, penyelenggaraan (besturen). Prinsip yang berlaku disini adalah legalitas. Maknanya ialah setiap tindakan kepala daerah harus didasari pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun mempunyai kewenangan diskresi tetapi ia mesti tetap dalam batasan yang ada. Pemimpin yang terpilih mutlak berpegangan pada prinsip ini karena risiko korupsi menjadi kecil dihadapan supremasi hukum.

Terkait hal tersebut, banyak penyelenggara pemerintahan terkena pukat korupsi. Penyebabnya, ia acapkali melanggar asas legalitas berupa (i) tindakan sewenang-wenang, (ii) penyalahgunaan wewenang, dan (iii) menggunakan wewenang untuk tujuan lain.

Dari kedua instrumen tersebut terdapat indikator kemajuan sekaligus keberhasilan upaya pemberantasan korupsi, yakni adanya good governance. Realitasnya terlacak dari kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun daya beli, kesejahteraan meningkat, ada rasa aman, dan sense of nationality yang baik.

Waktu dan tenaga yang dihabiskan selama ini untuk mewujudkan kesejahteraan umum jangan sampai terbuang sia-sia akibat virus korupsi yang makin menggrogoti. Sudah saatnya untuk bertungkus lumus memberantasnya. Pemimpin daerah yang terpilih harus mempelopori semangat anti korupsi ini. Amanah yang dilaksanakan melalui tindakan-tindakan yang berpihak pada rakyat adalah kunci utamanya. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER