Dalam laporan yang dibuat awal bulan ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengajukan usulan untuk mendekriminalisasi narkoba termasuk penggunaan jarum suntik dan zat pengganti opium, serta menghapuskan perawatan wajib untuk pengguna narkoba.
Laporan WHO tersebut bertujuan agar berbagai pihak lebih fokus pada tindakan untuk pencegahan dan perawatan virus HIV.
"Saya senang sekali melihat WHO berjuang untuk mendekriminalisasi narkoba dan tidak lagi menyarankan perawatan wajib bagi penggunanya," kata Ethan Nadelmann, Direktur Eksekutif Aliansi Kebijakan Obat-Obatan, dalam siaran pers (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi yang Ethan nilai sesuai dengan ilmu pengetahuan dan kesehatan publik saat ini serta memenuhi kebutuhan akan reformasi mendasar soal kebijakan narkoba di Amerika.
Bulan Maret lalu, laporan lain yang dibuat oleh Institut Penyalahgunaan Obat-Obatan Nasional (NIDA) bentukan dari Badan Obat-Obatan dan Kriminal PBB (UNDOC) juga merekomendasikan tindakan serupa dan menyatakan bahwa sanksi kriminal tidak mengurangi penggunaan narkoba.
Acara itu merupakan inisiatif mantan Presiden Meksiko, Felipe Calderon, untuk mengadakan peninjauan ulang terhadap keberhasilan dan kegagalan kebijakan pengendalian narkoba internasional.
UNGASS pernah diselenggarakan pada 1998 dan membahas isu dunia bebas narkoba.
Gerakan deskriminalisasi narkoba dan legalisasi ganja mulai bermunculan di beberapa negara belakangan ini.
Tahun lalu, Uruguay mengikuti Colorado dan Washington State dan menjadi negara pertama yang melegalisasi ganja.
Pada Juni, Komisi Narkoba Afrika Barat, diinisiasi mantan Sekjen PBB Kofi Annan dan dikepalai mantan presiden Nigeria Olusegun Obasango, menuntut dekriminalisasi Narkoba dan memperlakukan kasus kecanduan narkoba sebagai masalah kesehatan.
Kesepakatan juga diikuti oleh Jamaika yang melegalkan kepemilikan ganja sampai dengan dua ons, serta penggunaan untuk tujuan agama, ilmu pengetahuan dan kesehatan.
Awal bulan September, Kepala Negara Masyarakat Karibia (CARICOM) menyepakati untuk membuat komisi yang meninjau ulang kebijakan soal ganja di kawasannya untuk mempertimbangkan reformasi hukum ganja.