WAMIL SINGAPURA

UU Kewarganegaraan Harus Ditinjau Ulang

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 18:59 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan harus ada peninjauan ulang terhadap UU soal kewarganeraan yang membolehkan WNI ikut wajib militer negara lain
Dua WNI ketahuan ikut wamil Singapura dalam latihan gabungan TNI dan militer Singapura di Magelang (Antara photo/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang WNI yang mengikuti wajib militer di Singapura tidak melanggar hukum.

Menurut Mirza Iskandar, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, mereka harus tunduk pada aturan Singapura yang mewajibkan semua pria warga negara termasuk permanent resident untuk ikut wajib militer.

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas militer neagara asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun di pasal 24, ada pengecualian bagi mereka yang sedang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mereka mengikuti wajib militer,” Mirza menjelaskan.

Margarito Kamis, pakar hukum tata negara mengatakan ada yang salah dengan UU tersebut, terutama jika sesuatu di luar dugaan terjadi dan Singapura ada dalam kondisi darurat.

“Bayangkan saja misalkan dalam kondisi darurat Singapura berperang dengan Indonesia, mana mungkin WNI yang ikut wajib militer itu berperang melawan negaranya sendiri?” kata Margarito.

Berdasarkan Undang-Undang Wajib Militer Singapura, seluruh pria di Singapura baik warga negara maupun permanent resident, kecuali yang mendapat pengecualian, wajib mendaftarkan diri pada Wajib Militer Nasional atau National Service.

Setelah mengikuti wajib militer secara penuh, mereka diwajibkan bertugas hingga 40 hari per tahun dalam Dinas Operasi Siaga Wajib Militer Nasional, ORNS) hingga berusia 50 tahun (perwira) atau 40 tahun (pangkat lain).

“Harus ada peninjauan ulang terhadap UU tersebut, terutama di pasal 24 soal pengecualian, sebab orang-orang yang ikut wajib militer di negara lain, kita ambil contoh dalam kasus ini Singapura, mereka akan terikat secara dinas hingga umur tertentu,” tambah Margarito.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER