HUKUM INGGRIS

Inggris Akan Buat RUU Pelecehan Psikologis

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 12:10 WIB
Pemerintah Inggris tengah menyusun undang-undang yang melarang warganya untuk melakukan pelecehan psikologis, baik verbal maupun emosional.
Survei kejahatan Inggris baru-baru ini menemukan bahwa hingga 30 persen perempuan dan 16 persen pria di Inggris mengalami kekerasan psikologis dari pasangan mereka. (Ilustrasi/GettyImages/Thinkstock)
London, CNN Indonesia -- Pemerintah Inggris tengah menyusun undang-undang yang melarang warganya untuk melakukan pelecehan psikologis. Tak tanggung-tanggung, orang yang melanggar UU ini bisa menghadapi 14 tahun penjara.

RUU baru yang akan berada di bawah undang-undang kekerasan dalam rumah tangga ini diharapkan dapat disahkan sebelum tahun baru.

"Tindak kekerasan tak hanya berhubungan dengan fisik. Para korban yang mengalami kekerasan oleh pasangan mereka harus berani untuk melapor," Menteri Dalam Negeri Theresa May, seperti dikutip NT News, Senin (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

May mensurvei kejahatan Inggris baru-baru ini menemukan bahwa hingga 30 persen perempuan dan 16 persen pria di Inggris mengalami kekerasan psikologis dari pasangan mereka. May menambahkan, RUU ini akan berada dalam koridor hukum Undang-undang Kejahatan Serius yang tengah dirancang oleh Majelis Tinggi Inggris.

"Saya ingin pelaku tindak kekerasan emosional menyadari bahwa yang mereka lakukan adalah perilaku melanggar hukum," kata May.

RUU ini tidak akan memiliki batas hukum, yang berarti dugaan pelaku pelecehan psikologis dari tahun-tahun sebelum disahkannnya UU ini dapat dikenai tuntutan.

Sementara, anggota parlemen Inggris dari Partai Nasional Wales Elfyn Llwyd juga ikut mendorong disahkannya RUU ini.

"Perilaku tindak kekerasan psikologis sama berbahayanya dengan tindak kekerasan fisik," kata Llwyd.

RUU ini dibuat untuk mengatur agar warga Inggris untuk lebih berhati-hati dalam bertutur sehingga tidak mengeluarkan komentar yang dapat menyakiti orang lain dan dikategorikan sebagai pelecehan psikologis.

RUU ini mempunyai kekuatan hukum untuk memutuskan pelaku pelecehan psikologis hampir sama beratnya pelaku tindak kekerasan.

Kekuatan hukum ini sejalan dengan demonstrasi di Inggris beberapa waktu mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kerangka hukum yang dapat menyetarakan kekerasan psikologis dengan kekerasan fisik.

Peraturan hukum serupa juga telah diberlakukan di Amerika Serikat. Ketika UU tersebut disahkan, terdapat peningkatan hingga 50 persen laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Selama ini, laporan tindak kekerasan psikologis dalam rumah tangga di Inggris hanya mendapat tuntutan UU tindak penguntitan atas pelecehan.

Baca juga: Kesetaraan Gender Penting Masuk Kurikulum
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER