IMIGRAN GELAP

Australia Terbitkan Visa Tiga Tahun Bagi Pengungsi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 04:27 WIB
Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan untuk memberi visa bagi para pengungsi selama tiga tahun untuk berbaur dengan masyarakat Australia.
Dengan diberlakukannya visa bagi pengungsi, mereka bisa segera meninggalkan pusat penahanan. (Reuters/Anindito Mukherjee)
Sydney, CNN Indonesia -- Pemerintah konservatif Australia memperkenalkan kembali visa sementara yang akan membebaskan ribuan calon pengungsi mendekam di pusat penahanan untuk hidup berbaur dengan masyarakat.

Namun menurut kebijakan yang diumumkan pada Jumat (5/12) itu, para pengungsi akan menghadapi resiko deportasi setelah masa visa selama tiga tahun berakhir.

Ribuan pengungsi mencapai Australia dengan perahu sebelum pemerintah menerapkan kebijakan keras dengan mengirim pencari suaka ke negara pihak ketiga untuk memproses dan membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menetap di Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, para pengungsi, termasuk anak-anak akan bisa meninggalkan pusat penahanan untuk berbaur dengan masyarakat dan mencari pekerjaan.

RUU soal imigrasi ini lolos di Senat pada Jumat pagi setelah perdebatan panjang. Pengusaha pertambangan, Clive Palmer, yang partainya mendukung RUU setelah negosiasi untuk beberapa perubahan, menyebut RUU itu sebagai pilihan terbaik yang tersedia saat ini.

“Orang-orang bisa menggelengkan kepala mereka, tapi ingat bahwa orang-orang itu tidak terisolasi di Pulau Christmas, tidak berada di balik jeruji besi, anak-anak mereka juga tidak kehilangan makan malam Natal yang layak," katanya kepada wartawan, mengacu pada pusat penahanan di wilayah terpencil di Samudera Hindia.

Kebijakan Visa sementara diperkenalkan di bawah mantan perdana menteri John Howard, telah dikritik oleh kelompok hak asasi dan PBB karena gagal memenuhi kewajiban Australia sebagai penandatangan Konvensi Pengungsi PBB.

Kritikus mengatakan visa tiga tahun tidak memberikan kemungkinan perlindungan permanen.

Australia dikenal memberlakukan kebijakan keras terkait undang-undang imigrasi untuk menhentikan pencari suaka, termasuk mengirim mereka ke kamp-kamp di Papua Nugini dan Nauru.

Di bawah undang-undang yang baru, pengungsi akhirnya bisa mengajukan visa bagi pelajar dan pekerja, meskipun tidak ada ketentuan bagi mereka untuk bisa dipersatukan kembali dengan keluarga mereka.

Memberikan visa kepada para pengungsi memberikan kesematan bagi pengungsi yang memiliki keterampilan berharga, kata Jane McAdam, direktur Andrew & Renata Kaldor Centre dari Universitas New South Wales.

"Ini sedikit seperti ‘Alice in Wonderland’ di mana mereka mengatakan 'kata dapat berarti s’eperti apa pun yang Anda inginkan’, karena pada dasarnya itulah yang terjadi dengan interpretasi menteri hukum internasional," katanya kepada Reuters.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER