Sydney, CNN Indonesia -- Australia menyatakan warga negaranya dilarang mengunjungi wilayah kekuasaan ISIS, provinsi Raqqa, Suriah sebagai upaya mengatasi situasi yang dianggap pemerintah sebagai radikalisasi Muslim Australia.
Keputusan yang dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Julia Bishop adalah kali pertama undang-undang keamanan baru yang memungkinkan pemerintah melarang warga berangkat ke zona konflik seperti Irak dan Suriah diterapkan.
Kekuatan keamanan baru ini diloloskan oleh Perdana Menteri Tonny Abbot yang mengatur bahwa warga Australia yang berkunjung ke tempat di luar negeri yang dinyatakan terlarang diancam hukuman penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal dalam undang-undang mengenai pejuang asing, hari ini saya menyatakan provinsi Al Raqqa sebagai wilayah tempat organisasi teroris melakukan kekerasan," ujar Bishop di Parlemen.
"Dengan demikian berdasarkan Hukum Australia memasuki atau tinggal di provinsi Al Raqqa tanpa alasan sah merupakan pelanggaran hukum. Siapapun yang masuk atau tinggal di sana diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun."
Pada September, PBB menuntut seluruh negara menetapkan warganya terlibat kejahatan serius jika berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok militan, atau merekrut dan mendanai orang lain melakukan hal itu.
Langkah PBB ini dipicu oleh kebangkitan Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.
Para pakar keamanan mengatakan terdapat ribuan pejuang asing dari sejumlah negara yang bertempur di Irak dan Suriah.
Australia dalam keadaan waspada menghadapi serangan Muslim radikal atau militan dalam negeri yang kembali dari petempuran di Timur Tengah, setelah tingkat ancaman ditingkatkan dan telah melakukan serangkaian penggerebekan terhadap kelompok-kelompok radikal di sejumlah kota.
Pemerintah Australia juga meloloskan hukum pengumpulan data yang kontroversial yang disebut penting untuk mengatasi ancaman keamanan dan kejahatan.
Pihak pengkritik mengatakan hukum data ini bisa mengganggu hak pribadi, terlalu mahal dan bisa menjebloskan wartawan atau pembocor informasi ke penjara.