Beijing, CNN Indonesia -- Pemerintah Tiongkok akan menerbitkan undang-undang larangan merokok dalam ruangan di seluruh tempat umum, kantor, dan kendaraan umum di ibu kota. Warga yang merokok di dalam ruangan publik dapat dikenai dengan hingga US$32.
Undang-undang yang akan berlaku mulai Juni 2015 mendatang juga akan melarang semua iklan dan sponsor rokok dipajang di ruang publik di Beijing.
Peraturan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Tiongkok ini disambut baik oleh warga Tiongkok yang bukan perokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Xu Guihua, 70 tahun, seorang pensiunan dokte dan salah satu aktivis yang telah berkampanye anti-rokok selama 10 tahun menyatakan undang-undang baru ini telah dinanti warga Tiongkok.
"Kami mengadakan survei pada perokok dan non-perokok, dan 80 persen dari mereka menunjukkan bahwa mereka mendukung larangan merokok di tempat umum," kata Xu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengendalian Tembakau Tiongkok, dilansir dari
Channel News Asia, Kamis (4/12).
Larangan serupa sebenarnya sudah ditetapkan pemerintah Tiongkok sebelumnya, namun denda yang dikenakan bagi pelanggar dinilai terlalu ringan, yaitu hanya US$2.
Hingga saat ini, Tiongkok merupakan negara produsen sekaligus konsumen tembakau terbesar di dunia. Perokok di Tiongkok mencapai lebih dari 300 juta orang. Sementara, kontribusi pajak penjualan rokok di Tiongkok tahun lalu melebihi US$132 miliar.
Sementara, Badan Kesehatan Dunia, WHO, menyambut undang-undang baru ini dan menyatakan Beijing telah menegaskan kembali tekad negara untuk mengatasi krisis kesehatan akibat merokok.
"Dengan ancaman denda yang semakin besar, semoga undang-undang ini dapat diterapkan dengan baik dan berpengaruh secara signifikan, tak seperti peraturan yang sebelumnya," kata Dr Angela Pratt, Ketua Tobacco Free Initiative dari WHO, Jumat (5/12).
Pratt berharap undang-undang ini dapat kuat mengikat, tanpa celah dan tanpa pengecualian.
Namun, pengamat menyatakan Tiongkok harus menerapkan kebijakan lain yang mendukung, seperti menaikkan pajak rokok. Naiknya pajak rokok dinilai akan membantu mencegah bertambahnya jumlah perokok baru, maupun perokok lama.
Hingga saat ini, pajak rokok di Tiongkok mencapai sekitar US$80 sen per pak.
Rokok memang telah menjadi bagian dari budaya Tiongkok. Membagikan rokok kepada sesama perokok dianggap sebagai sopan santun sosial.
"Harga rokok di Tiongkok relatif rendah dan banyak pengecer yang menjual harga rokok dengan rendah," kata Xu.
Namun, ada juga warga yang khawatir akan peraturan baru ini, terutama bagi mereka yang menjalankan usaha di dalam ruangan.
"Di tempat makan kecil seperti kami ini, jika pembeli dilarang merokok, mereka akan mencari tempat lain," kata seorang pemilik rumah makan di Beijing yang tak mau disebutkan namanya.
Baca juga:
India Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan