PENGEKANGAN BERAGAMA

Tiongkok Larang Wanita Uighur Pakai Cadar

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 22:39 WIB
Sebelumnya Tiongkok keluarkan peraturan yang membatasi praktik ibadah Muslim di Uighur, Xinjiang, dengan alasan untuk mencegah ekstremisme beragama.
Sebelumnya Tiongkok keluarkan peraturan yang membatasi praktik ibadah Muslim di Uighur, Xinjiang, dengan alasan untuk mencegah ekstremisme beragama. (Getty Images/Guang Niu)
Urumqi, CNN Indonesia -- Pemerintah Tiongkok mengeluarkan peraturan baru yang melarang wanita di Xinjiang mengenakan cadar, sebagai salah satu cara yang disebut Beijing untuk menekan ekstremisme Muslim Uighur di kawasan tersebut.

Diberitakan Al-Arabiya, peraturan yang diumumkan pada Kamis (11/12) ini dikeluarkan oleh komite tetap dewan pemerintah Urumqi sehari sebelumnya, menyusul maraknya kekerasan yang menewaskan ratusan orang dalam 20 bulan terakhir di Tiongkok.

Namun sebelum diterapkan menyeluruh di Xinjiang, peraturan ini harus mendapatkan dukungan dari tingkat regional. Tidak disebutkan jenis cadar apa yang dilarang dalam peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pemerintah Tiongkok memang mengincar hal-hal yang mereka sebut sebagai bentuk ekstremisme beragama, seperti berjenggot atau bercadar bagi wanita.

Sebelumnya awal bulan ini, pemerintah kota Karamay di Xinjiang mengeluarkan peraturan bahwa pemuda berjenggot dan wanita berjilbab dan bercadar dilarang naik ke angkutan umum.

Kampanye lainnya yang disebut "Proyek Kecantikan", untuk membujuk wanita Uighur menanggalkan jilbab dan cadar. Wanita Uighur juga diminta mengikat kerudung mereka di belakang telinga, bukan di bawah dagu, yang menurut aparat Tiongkok bukanlah kebudayaan Uighur.

Banyak yang memprotes keputusan tersebut, mengatakan bahwa jenggot dan cadar bukanlah bentuk ekstremisme tapi pilihan budaya yang diambil kelompok minoritas Uighur, dan langkah keras soal hal ini akan memicu kemarahan.

Sebelumnya awal bulan ini, pemerintah Xinjiang mengeluarkan peraturan yang membatasi praktik beragama, termasuk dilarang beribadah di kantor pemerintah, sekolah negeri, tempat usaha atau institusi.

Tahun depan, praktik keagamaan harus dilakukan di tempat-tempat yang terdaftar. Dalam peraturan baru itu juga disebutkan bahwa agama tidak boleh dicampuradukkan dengan sistem peradilan atau bahkan tradisi pemakaman dan pernikahan. (Baca: Cegah Terorisme, Tiongkok Batasi Praktik Beragama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER