SERANGAN TERORIS

Usai Penyerangan, Pakistan Terapkan Lagi Hukuman Mati

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 18:44 WIB
Pemerintah Pakistan mencabut moratorium hukuman mati sehari setelah militan Taliban menyerang sekolah di Peshawar yang menewaskan 132 anak-anak.
Pemerintah Pakistan mencabut moratorium hukuman mati sehari setelah militan Taliban menyerang sekolah di Peshawar yang menewaskan 132 anak-anak. (Reuters/Zohra Bensemra)
Peshawar, CNN Indonesia --

Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman mati pada Rabu (17/12), sehari setelah militan Taliban menyerang sekolah di Peshawar yang menewaskan 132 anak-anak dan sembilan guru.

Pakistan memulai tiga hari berkabung pada Rabu atas tewasnya lebih dari 140 orang dalam insiden Selasa lalu. Peristiwa itu mengejurkan dunia dan pemerintahan Sharif menghadapi tekanan untuk lebih tegas dalam menghadapi pemberontakan Taliban.

Banyak masyarakat Pakistan yang mendesak pemerintah melalui media agar hukuman mati kembali diterapkan.

"Akhirnya diputuskan moratorium dicabut, perdana menteri telah menyetujuinya. Surat hitam akan dikeluarkan dalam waktu sehari atau dua hari ke depan," kata juru bicara pemerintah Mohiuddin Wan, merujuk pada surat perintah eksekusi.

Wan tidak menyebutkan soal siapa yang akan dieksekusi dalam surat tersebut.

Moratorium hukuman mati diterapkan di Pakistan pada 2008 dan hanya ada hukuman mati yang dilakukan sejak itu.

Diyakini ada lebih dari 8.000 tahanan yang menanti hukuman mati di Pakistan, 10 persen di antaranya adalah tersangka terorisme, seperti disampaikan lembaga bantuan hukum Justice Project Pakistan.

"Terorisme" sendiri memiliki definisi yang luar dalam undang-undang Pakistan.

Sekitar 17 ribu kasus terorisme saat ini antre untuk diadili di negara itu.

Menurut Justice Project Pakistan dalam laporannya hari ini, para tersangka terorisme kerap disiksa agar mengaku atau tidak diberikan pendampingan pengacara.

Upaya pemerintah memberantas terorisme juga dianggap gagal dalam menghentikan serangan Taliban.

"Banyak terdakwa yang kejahatannya tidak terkait terorisme telah dihukum mati melalui pengadilan yang luar biasa tidak adil - sementara serangan teroris tetap berlanjut," kata organisasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER