London, CNN Indonesia -- Pemerintah Inggris tahun depan akan mengeluarkan larangan merokok dalam mobil yang membawa anak kecil dan menganggap pelakunya sebagai pelaku tindak kriminal.
Diberitakan Telegraph, Rabu (17/12), Kementerian Kesehatan Inggris mengatakan peraturan baru itu akan diserahkan pada Parlemen untuk disahkan.
Dalam peraturan itu, para pengendara dilarang merokok di dalam mobil yang terdapat anak usia di bawah 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang merokok dalam mobil sementara terdapat anak kecil akan didenda hingga 50 pound sterling atau lebih dari Rp980 ribu.
Setelah disahkan parlemen melalui pemungutan suara, peraturan itu akan diterapkan pada 1 Oktober 2015.
Menurut Yayasan Paru Inggris, diperkirakan ada 430 ribu anak yang menjadi perokok pasif di dalam mobil keluarga mereka setiap pekannya.
"Anak-anak rentan terpapar bahaya asap beracun yang dikeluarkan rokok karena paru-paru mereka yang masih kecil, bernafas lebih cepat dan belum mengembangkan banyak sistem imun," kata Penny Woods, kepala eksekutif Yayasan Paru Inggris.
Badan kesehatan dunia WHO mengatakan bahwa menjadi perokok pasif adalah ancaman yang nyata bagi kesehatan anak-anak, bisa mengakibatkan penyakit seperti pneumonia, bronchitis, memperparah asma, mengurasi fungsi paru-paru dan sindrom kematian mendadak balita.
Inggris akan menjadi negara kedua di Eropa yang menerapkan larangan merokok di mobil yang terdapat anak-anak. Sebelumnya yang menerapkan peraturan ini adalah Cyprus.
Australia dan Afrika Selatan juga telah menerapkan peraturan serupa. Sementara 10 dari 13 provinsi di Kanada dan sedikitnya empat dari 50 negara bagian di Amerika Serikat telah melakukan pelarangan merokok dengan kondisi tersebut.
Ke depannya Kementerian Kesehatan Inggris juga akan melarang penjualan rokok elektrik pada warga usia 18 tahun ke bawah.