Washington, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung AS tampaknya akan mendukung gereja di Arizona yang keberatan dengan peraturan pemerintah kota setempat terkait isi papan tanda yang berfungsi memberitahu masyarakat mengenai layanan beribadah.
Dalam argumentasi selama satu jam pada kasus kebebasan berbicara yang menyentuh hak-hak kegamaan, sembilan hakim agung dari kedua spektrum politik menyuarakan dukungan pada Gereja
Good News Community yang terlibat perseruan dengan pemerintah kota Gilbert.
Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan para hakim agung, tampaknya Mahkamah Agung akan memutuskan bahwa aturan kota itu melanggar hak kebebasan berbicara gereja ini yang dilindungi oleh Amendemen Pertama UUD Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Mahkamah Agung kemungkinan besar akan memberi pemerintah daerah kelonggaran dalam mengatur papan tanda pengumuman.
Peraturan kota Gilbert yang diterbitkan pada 2008 memiliki kategori berbeda, berdasarkan isi, yang menentukan besar papan, lokasi papan dan periode waktu papan itu bisa dipasang.
Pengacara kota Gilbert mengatakan papan gereja ini dianggap sebagai pertanda satu acara, yang berarti diperlakukan berbeda dengan pesan-pesan politik atau ideologi.
Papan tanda Gereja itu tidak boleh sama besar atau dipasang dalam periode waktu yang sama seperti papan tanda jenis lain.
Berdasarkan preseden Mahkamah Agung, pemerintah daerah setempat bisa mengatur papan tanda dengan alasan keamanan atau keindahan.
Tetapi para hakim agung mengisyaratkan bahwa pemerintah kota Gilbert melakukan kesalahan dengan membuat kategori berbeda yang salah satunya berdasarkan pada isi pesan yang akan disebar.
Hakim Elena Kagan, salah satu hakim agung liberal, tampaknya menyimpulkan pandangan hakim ketika menanyai Phiip Savrin, pengacara kota Gilbet.
“Pada dasarnya anda mengatakan ‘Ya, kami secara umum tidak suka kesemrawutan, tetapi kami mau membuat pengecualian untuk kesemrawutan terkait pertemuan yang menurut kami memiliki kepentingan khusus menyangkut Amendemen Pertama,’” ujarnya.
Stephen Breyer, hakim agung liberal lainnya, bereaksi sama ketika Savrin mengatakan gereja itu berpotensi memasang papan tanda yang lebih besar berdasarkan kategori yang mengijinkan pesan-pesan ideologi, tetapi akan dilarang memberi pengarahan layanannya.
“Ya ampun…kedengarannya kota itu seperti sedikit tidak masuk akal, benar kan?” kata Breyer.
Mahkamah Agung mengkaji ulang keputusan Pengadilan Banding ke-9 AS yang menolak banding gereja ini yang dikeluarkan Februari 2013.
Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusan akhir Juni mendatang.
(yns)