Atlanta, CNN Indonesia -- Dewan Pengampunan dan Pembebasan Bersyarat Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat, menolak permohonan grasi yang diajukan oleh kelompok HAM dan lembaga hukum atas terpidana mati Warren Lee Hill, pada Selasa (27/1), beberapa jam sebelum sang napi dieksekusi mati.
Kelompok HAM berpendapat, bahwa penyandang disabilitas mental seperti Hill tidak memenuhi syarat untuk menjalani eksekusi mati, yang dijadwalkan pada hari yang sama, dengan suntikan mati.
"Hill memiliki kecerdasan IQ di angka 70 dan kemampuan emosionalnya sama dengan seorang bocah," kata pengacara Hill, Brian Kammer, dikutip dari CNN, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, anggota Dewan tetap menolak grasi untuk Hill. Dalam sidang grasi sebelumnya, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa Hill dapat bertugas di Angkatan Laut AS, memiliki pekerjaan dan mengelola uang sebelum membunuh pacarnya. Hal ini menyebabkan disabilitas intelektual yang disandang Hill dipertanyakan.
"Keputusan ini dibuat setelah Dewan mengkaji pembebasan bersyarat pada terpidana mati, terkait kondisi mentalnya, catatan kriminal dan perjalanan hidup sang napi," tulis pernyataan resmi Dewan Pengampunan dan Pembebasan Bersyarat Georgia, dikutip dari
CNN, Selasa (27/1).
Namun, Kammer berdalih bahwa kemampuan Hill untuk memenuhi kebutuhannya bukan merupakan bukti yang kuat bahwa kliennya pantas menerima hukuman mati.
Sementara, NAACP, Badan Pembangunan Penyandang Disabilitas Georgia untuk Badan Alternatif untuk Hukuman Mati menyebut penolakan grasi ini sebagai "keputusan yang memalukan bagi negara".
"Kami mengutuk sistem hukum yang gagal melindungi kaum yang paling rentan," bunyi pernyataan bersama lembaga tersebut.
"Penolakan grasi oleh Dewan melewatkan kesempatan untuk memperbaiki kondisi yang salah. Sekarang tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung AS untuk memastikan bahwa eksekusi pria penyandang disabilitas mental adalah tidak konstitusional," kata Kammer.
Undang-undang Federal AS melarang eksekusi mati bagi penyandang disabilitas mental karena dianggap melanggar Amanden Kedelapan terkait eksekusi kejam dan tidak biasa.
Namun, dalam peraturan tersebut pihak berwenang dapat menentukan sejauh mana batas penyandang disabilitas dapat dieksekusi. Penyandang disabilitas juga harus dapat membuktikan gangguan mental yang dialaminya.
Hill mendapat dukungan dari Asosiasi Pembangunan Penyandang Disabilitas AS, Georgia NAACP, dan mantan presiden Jimmy Carter beserta istrinya, Rosalynn Carter.
"Kami mengakui bahwa Hill harus bertanggung jawab atas tindakan dan perilakunya. Namun, menurut pendapat kami, Hill, yang merupakan seorang penyandang disabilitas mental, tidak harus menjalani hukuman mati," bunyi pernyataan dari Torin Togut, presiden organisasi nirlaba untuk penyandang disabilitas, Arc of Georgia.
Keluarga Hill juga telah meminta belas kasihan Dewan dan menyatakan bahwa eksekusi mati berarti tidak memberikan kesempatan hidup bagi Hill.
Kammer, yang menjadi pengacara Hill selama 20 tahun, menyatakan di negara bagian lain, Hill hanya akan didakwa dengan hukuman seumur hidup.
Kammer menyatakan disabilitas yang disandang Hill dikonfirmasi oleh tujuh dokter, termasuk tiga dokter yang bekerja untuk negara.
Terkait rumitnya kasus ini, sejumlah lembaga hukum mengusulkan pembentukan standar ilmiah untuk menentukan disabilitas mental bagi terpidana mati.
Hill dieksekusi mati dua pekan setelah AS mengeksekusi Andrew Brannan, seorang veteran menderita gangguan stres pasca-trauma Perang Vietnam yang membunuh Laurens County Deputi Kyle Dinkheller pada tahun 1998. Dalam kasus tersebut, Kammer juga menjadi pengacara Brannan.
Hill dijatuhi hukuman mati pada tahun 1990 karena membunuh sesama narapidana penjara Joseph Handspike, dengan memukulinya sampai mati dengan sebuah papan berpaku.
Saat itu, Hill tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus penembakan pacarnya, Myra Wright pada tahun 1985.
Sesaat sebelum dieksekusi, Hill menolak menyantap makanan terakhirnya. Saat itu, dia dijadwalkan menerima makanan berupa pai,
mashed potatoes, kacang merah, salad kubis, roti jagung, kue gula dan jus buah bercampur soda.
(ama)