Pembeli HP dan Komputer di Xinjiang Harus Terdaftar

Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 16:08 WIB
Pemerintah Tiongkok mewajibkan pemilik telepon genggam dan komputer di Xinjiang mendaftkan diri sebagai upaya pengekangan terbaru untuk Muslim Uighur.
Pemerintah Tiongkok dilaporkan membatasi penggunaan telepon genggam dan komputer di Xinjiang dengan mewajibkan pendaftaran data pribadi pemilik ke polisi. (Ilustrasi/Flickr/Sebastiaan ter Burg)
Shanghai, CNN Indonesia -- Pembeli telepon genggam atau komputer di wilayah Xinjiang, Tiongkok, harus mendaftarkan data pribadi kepada polisi yang merupakan pertanda pengekangan terbaru yang dilakukan pemerintah.

Harian pemerintah Shanghai Daily mengutip sejumlah pejabat Tiongkok yang mengatakan langkah ini dibuat untuk “mencegah warga menyebarkan informasi berbahaya dan melekaukan kegiatan terlarang”.

Dalam beberapa tahun belakangan Xinjiang, yang berbatasan dengan Asia Tengah, Pakistan dan Afghanistan, dilanda kekerasan antara kelompok mayoritas Han dan warga Uighur yang sebagian besar beragama Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harian Shanghai Daily mengutip berita dari porta berita wilayah tetapi berita itu sendiri tidak bisa ditemukan di situs tersebut. Keputusan ini juga dilaporkan di situs Tian Shan Net, portal berita milik pemerintah di Xinjia, tetapi satu pesan di portal ini yang diunggah tak lama kemudian menyebutkan artikel tersebut telah dihapus.

Peraturan ini berlaku untuk telpon genggam dan komputer baru, dan juga lama. Selain itu, pejual alat telekomunikasi dan teknologi ini diwajibkan mengunggah data pribadi pembeli ke basis data keamanan publik milik polisi dan memasang kamera keamanan di toko mereka.

Pemilik dan penjaga toko-toko elektronik juga diwajibkan memasang tanda peringatan yang bisa dilihat dengan mudah yang berisi peringatan agar warga tidak menyebarkan audio atau video yang berisi kekerasan atau terorisme.

Laporan harian ini menyebutkan bahwa kartu sim telepon genggam atau layanan WIFI yang tidak terdaftar dilarang di wilayah itu.

Namun, tidak disebutkan kapan larangan ini mulai berlaku.

Awal bulan ini, pihak berwenang di Xinjiang mengumumkan bahwa warga yang berniat membeli petasan untuk perayaan Tahun harus mendaftarkan kartu identitas mereka. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER