Mongolia Hukum Warga AS, Filipina Dalam Kasus Pajak

Reuters | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 12:25 WIB
Pengadilan Mongolia menghukum warga AS dan Filipina dalam kasus penghindaran pajak yang dipicu oleh upaya Tiongkok membeli saham mayoritas perusahaan Kanada.
Pemerintah Mongolia selalu ragu menyerahkan aset strategis ke Tiongkok, negara tetangga yang selalu bertikai sejak berabad-abad lalu. (Reuters/Paula Bronstein)
Ulan Bator, CNN Indonesia -- Mongolia menjatuhkan hukuman penjara pada satu warga Amerika Serikat dan dua warga Filipina setelah ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus penghindaran pajak.

Kasus ini mengakhiri proses peradilan selama tiga tahun sehingga membuat investor ragu masuk ke Mongolia yang kaya dengan sumber daya alam.

Jaksa penuntut mengatakan dewan hakim menjatuhkan hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan denda sebesar US$18 juta terhadap perusahaan berbasis di Kanada bernama SouthGobi Resources Ltd yang merupakan bekas majikan terpidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusannya adalah bersalah,” ujar kantor kejaksaan Mongolia dalam pernyataan singkat.

Southgobi memiliki menambang kandungan batu bara Ovoot Tolgoi di gurun Gobi yang terletak 40 km dari perbatasan dengan Tiongkok.

Duta Besar AS Piper Campbell dan sejumlah staf kedutaan besar negara itu menghadiri persidangan, dan mereka mencatat terdapat “sejumlah masalah dalam penterjemahaan,” kata kedutaan besar Amerika Serikat.

Sebelumnya, dewan hakim dua kali mengembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut karena kurang bukti.

Kasus ini dimulai setelah pihak berwenang Mongolia menggerebek kantor pertambangan SouthGobi Resources pada Mei 2012, setelah perusahaan ini menerima tawaran pemembelian saham mayoritas dari Alumunium Corp. milik China Ltd.

Kesepakatan jual beli ini memicu kontroversi terkait kemungkinan satu perusahaan pemerintah Tiongkok menguasai perusahaan pertambangan itu.

Mongolia kemudian menerapkan peraturan baru melarang investasi asingpada tahun itu juga, yang membuat kesepakatan itu pun kandas.

Di masa lalu, Mongolia ragu dalam menyerahkan aset strategisnya kepada Tiongkok setelah terjadi pertikaian selama berabad-abad antara kedua negara tetangga itu.

Ketiga terpidana ini sebelumnya dilarang bepergian ke luar Mongolia sejak Mei 2012. Justin Kapla, warga AS yang diadili, mendaftarkan kasus ini ke Komite Hak Asasi Manusia PBB setelah tidak bisa pergi selama lebih dari dua tahun. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER