Penyiksa TKW di Hong Kong Dinyatakan Bersalah

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 12:09 WIB
Law Wan Tung terbukti bersalah telah menyiksa Erwiana Sulistyaningsih dengan penyedot debu, hingga menyisakan lebam dan memar di sekujur tubuh dan wajahnya.
Law Wan Tung terbukti bersalah telah menyiksa Erwiana Sulistyaningsih, hingga menyisakan lebam dan memar di sekujur tubuh dan wajahnya, (Reuters/Stringer)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Mantan Majikan Erwiana Sulistyaningsih akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Hong Kong atas dakwaan penyiksaan, di antaranya pemukulan dengan tangan dan benda-benda lainnya serta membuat wanita asal Indonesia itu kelaparan selama bekerja di rumahnya.

CNN memberitakan, pengadilan di Hong Kong pada Selasa (10/2) menyatakan Law Wan Tung, 44, bersalah atas 18 dari 20 dakwaan terhadap dirinya. Termasuk di antara dakwaan tersebut adalah intimidasi kriminal, menyebabkan luka fisik berat pada korban dan tidak membayarkan gaji pada Erwiana saat bekerja tahun 2013.

Sebelumnya ibu dua anak itu menyatakan diri tidak bersalah atas 19 dakwaan. Satu-satunya dakwaan yang dia akui bersalah adalah tidak memberikan asuransi pada Erwiana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan menyatakan dia tidak bersalah untuk dua dakwaan, salah satunya perlakuan serupa terhadap pekerja lainnya.

Saat membacakan putusan pengadilan, Hakim Amanda Woodcock mengatakan bahwa Erwiana telah mengatakan jujur soal perlakuan tidak menyenangkan yang dia alami. Menurut Woodcock, penyiksaan telah berlangsung lama dan sering sehingga wajar jika Erwiana tidak mengetahui tanggal persis peristiwa itu terjadi.

Sangat senang

Erwiana yang saat itu hadir di pengadilan mengenakan t-shirt hitam dengan sablon wajahnya bertuliskan "justice" mengaku "sangat senang" dengan keputusan itu dan langsung memeluk para aktivis yang mendukungnya.

Sementara itu Law menunduk selama pengadilan berlangsung namun tetap terlihat tenang.

Kasus ini membetot perhatian internasional setelah media memberitakan soal Erwiana yang kembali ke Indonesia pada Januari 2014 dengan tubuh penuh luka dan wajah yang lebam.

Kepada aparat, dia mengaku disiksa saat bekerja di rumah Law selama tujuh bulan. Penyiksaan dimulai ketika Erwiana meminta untuk pindah majikan kepada agen pengirimnya.

Law mulai memukuli wanita 23 tahun itu, baik dengan tangan kosong atau benda-benda, di antaranya gagang pel, gantungan baju dan penyedot debu. Erwiana juga dibiarkan kelaparan dan bekerja jangka panjang dengan sedikit sekali istirahat.

Awal Januari lalu, Law memulangkan Erwiana yang saat itu sudah terlalu lemah untuk bekerja. Erwiana dalam keadaan lunglai ditemukan kawan sesama TKW dan dilarikan ke rumah sakit setibanya di Indonesia.

Selain siksaan fisik, Erwiana juga mengalami tekanan mental karena Law mengancam membunuhnya setiap hari. Law juga mengancam akan membunuh orang tua Erwiana jika berani mengadu.

Kasus ini sekaligus membongkar penindasan terhadap pekerja domestik yang kerap terjadi di Hong Kong. April lalu, Erwiana menjadi satu dari 100 tokoh paling berpengaruh versi majalah Time atas keberaniannya mengungkap penyiksaan tersebut.

Tujuh Tahun Penjara

Eni Lestari, penasihat Jaringan Buruh Migran Indonesia, mengatakan pengadilan akan dilanjutkan hingga 27 Februari mendatang. Saat ini pengadilan akan menguji dan berencana mengajukan pemeriksaan karakter terhadap tersangka.

"Penuntut meminta gaji HK$28 ribu per bulan selama Erwiana bekerja," kata Eni kepada CNN Indonesia.

Hakim Woodcock memutuskan Law akan dipenjara sampai vonis dibacakan. Eni mengatakan, para aktivis menuntut Law dihukum penjara berat. "Kami meminta 7 tahun penjara," tegas Eni. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER