Canberra, CNN Indonesia -- Pemerintah Australia memperketat aturan kepemilihan lahan pertanian oleh investor asing. Aturan baru ini dikeluarkan seiring kekhawatiran Australia kehilangan kendali atas keamanan pangan mereka sendiri.
Diberitakan Reuters, Selasa (10/2), mulai 1 Maret mendatang pembelian lahan pertanian oleh asing senilai lebih dari A$15 juta, lebih dari Rp148 miliar, membutuhkan persetujuan dari Dewan Pertimbangan Investasi, seperti disampaikan Perdana Menteri Tony Abbott.
Sebelumnya, persetujuan tersebut hanya dibutuhkan untuk pembelian lahan lebih dari A$240 juta oleh warga asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti kami tidak ingin ada investasi asing. Kami ingin investasi asing tapi investasinya harus tepat, yang menguntungkan kami. Hal ini harus transparan," kata Abbott.
Peraturan juga melarang seorang investor asing melakukan pembelian beberapa lahan pertanian yang nilainya di bawah plafon. Izin akan diperlukan jika transaksi untuk satu lahan melampau A$15 juta.
Kepemilikan lahan pertanian oleh asing menjadi perdebatan politik yang panas di Australia. Banyak yang khawatir kepemilikan asing akan mengganggu ketahanan pangan di negara itu. Padahal, badan statistik Australia tahun lalu menunjukkan bahwa sebagian besar lahan pertanian di tersebut masih dimiliki warga setempat.
Data terbaru Biro Statistik Australia Juni lalu menunjukkan bahwa 90 persen lahan pertanian dimiliki warga Australia dan 99 persen usaha pertanian berada di tangan warga negara itu. Kepemilikan asing kebanyakan terletak di peternakan sapi, disusul oleh peternakan domba dan ladang gandum.
Abbott mengatakan bahwa Kantor Pajak Autralia akan melakukan peninjauan pada bulan Juni mendatang soal kepemilikan lahan demi mendapatkan data yang lebih rinci soal porsi properti asing.
(stu)