Kemlu: Eksekusi Mati Warga Asing Tak Pengaruhi Pariwisata

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 14:27 WIB
Kemlu RI menepis kekhawatiran bahwa eksekusi mati dua warga Australia yang merupakan anggota Bali Nine akan berpengaruh pada pariwisata Indonesia.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan dua dari sembilan narapidana mati yang akan dieksekusi setelah Presiden Joko Widodo menolak permintaan grasi mereka bulan lalu. (Getty Images/Jason Childs)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca ditolaknya grasi dua warga Australia terpidana mati terkait kasus narkoba di Indonesia, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat memengaruhi pariwisata Indonesia.

"Saya pikir orang Australia akan mendemonstrasikan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan ini, termasuk dengan mengambil keputusan ke mana mereka akan berlibur," ujar Bishop dalam sebuah sesi tanya jawab dengan Radio 3AW pada Jumat (13/2) seperti dikutip Sydney Morning Herald.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang aman untuk dikunjungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau turis luar negeri datang ke sini dengan tujuan tunggal seperti menikmati alam indah dan keramahtamahan Indonesia, mereka pasti akan menikmati dengan aman dan nyaman, tapi kalau mereka punya tujuan lain seperti bawa narkoba atau mencicipi narkoba, kami juga men-discourage mereka untuk datang," tutur Arrmanatha setelah menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Jumat (13/2).

Lebih jauh lagi, Tata, demikian sapaan akrab Arrmanatha, menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berpengaruh terhadap hubungan diplomatik kedua negara.

"Ini adalah penegakan hukum dan tidak akan berpengaruh terhadap hubungan atau politik diplomatik," kata Tata.

Ia mengatakan upaya perlindungan yang dilakukan Australia memang merupakan kewajiban setiap pemerintah, sama seperti Indonesia.

"Kami menghargai upaya Australia. Kami juga melakukan upaya yang sama dengan WNI yang terkait proses hukum di luar," ucap Tata.

Kendati demikian, Tata mengaku Kemlu akan menghormati koridor hukum di negara terkait.

Senada dengan  Tata, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, berkata, "Pemerintah tidak pernah menghalangi negara manapun untuk memberi pelindungan maksimal sesuai koridor hukum. Kami juga melakukan itu, tapi harus hormati hukum negara setempat. Itu prinsip."

Warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan dua dari sembilan narapidana mati yang akan dieksekusi setelah Presiden Joko Widodo menolak permintaan grasi mereka bulan lalu.

Chan dan Sukumaran adalah anggota kelompok yang disebut sebagai Bali Nine, sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Mereka dibekuk di bandar udara Ngurah Rai, Denpasar pada 2005, dan kasus mereka menjadi isu besar dalam politik dalam negeri Australia.

Indonesia sebelumnya telah menolak permintaan Australia untuk memberi keringanan pada Chan dan Sukumaran. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER