Tangkal Terorisme, Australia Perketat Hukum Kewarganegaraan

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 14:45 WIB
Australia akan memperketat regulasi mengenai kewarganegaraan guna mencegah merebaknya terorisme seperti yang terjadi pada Desember lalu.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, menyatakan ada kesalahan sistem dalam regulasi kewarganegaraan Australia yang menyebabkan terorisme seperti Desember lalu terjadi. (Reuters/Andrew Taylor/Files)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagai salah satu upaya pencegahan terorisme, pemerintah Australia akan memperketat regulasi terkait kewarganegaraan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, dalam rapat pertahanan nasional pada Senin (23/2).

Seperti dilansir CNN, Senin (23/2), pembaruan hukum tersebut akan meliputi penundaan atau pencabutan kewarganegaraan ganda bagi warga yang diduga terlibat terorisme. Selain itu, hak istimewa juga akan dihapuskan bagi warga Australia yang melanggar undang-undang anti-teror.

"Itu juga dapat termasuk melarang kepergian atau kembali ke Australia, akses ke layanan konsuler di luar negeri, serta akses tunjangan sosial," ucap Abbott.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, menurut Abbott, pemerintah Australia juga akan lebih menaruh perhatian pada organisasi massa yang berpotensi menyebar teror.

"Kami juga akan menekan organisasi-organisasi yang menghasut kebencian agama atau ras," katanya.

Abbott menyatakan, regulasi baru tersebut akan segera disahkan demi menangkal terorisme di Australia.

Regulasi ini diumumkan menyusul dirilisnya laporan pertama terkait serangan penyanderaan di sebuah kafe di Sydney pada Desember lalu.

Dalam peristiwa tersebut, ulama gadungan bernama Haron Monis, menyandera beberapa pengunjung Kafe Lindt. Setelah penyanderaan berlangsung selama 17 jam, kepolisian Australia akhirnya berhasil menembak pelaku. Namun, dua di antara 17 sandera ikut tewas terkena peluru pantulan.

Beberapa hari sejak saat itu, setidaknya 18 laporan terkait Monis masuk ke saluran telepon Badan Keamanan Nasional Australia. Isi dari pengaduan tersebut berisi keluhan mengenai sifat ofensif Monis dalam laman Facebook pribadinya, tapi tidak ada yang berisi dugaan rencana penyerangan dalam waktu dekat.

Tidak ada indikasi kegagalan besar dalam pengepungan ini. Namun, laporan tersebut mengindikasi adanya kesalahan sistem secara keseluruhan.

"Namun, simpulan yang tak terhindarkan adalah sistem keseluruhan yang membuat orang kecewa. Monis mendapatkan keuntungan dari sistem itu setiap saat. Ia memainkan sistemnya," ucap Abbott merujuk pada tatanan hukum mengenai imigrasi, izin tinggal, dan kewarganegaraan.

Pada Oktober lalu, Australia telah menerapkan undang-undang keamanan baru untuk memberantas radikalisme dan melacak warga yang ingin berperang ke Irak atau Suriah. Namun, regulasi tersebut dianggap gagal mencegah Monis menyandera sekitar 17 orang di Kafe Lindt.

Padahal, Monis, pencari suaka asal Iran yang masuk Australia pada 2001, kerap kali berurusan dengan polisi. Salah satu kasus Monis terkait dengan pembunuhan dan puluhan dakwaan pelecehan seksual. Atas berbagai kasus ini, Monis bebas setelah membayar jaminan.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Iran sebelumnya telah berkali-kali memperingatkan Australia soal Monis yang lari dari negaranya karena takut dihukum, namun tidak digubris oleh aparat di Negeri Kangguru ini.

Kendati sering tersandung kasus hukum, Abbott mempertanyakan mengapa Monis tidak masuk dalam daftar orang yang patut diawasi dan bebas berkeliaran dengan membawa senjata.

Secara umum, petugas mengungkapkan bahwa ancaman keamanan di Australia memang meningkat sejak akhir tahun lalu, terutama dari kaum radikal Islam.

"Ancaman teroris meningkat di rumah dan jalan, dan semakin susah ditumpas. Kita telah melihat di layar kaca dan di koran kita, saksi sejarah era kegelapan baru yang telah menduduki sebagian besar Suriah dan Irak. Kita telah melihay pemenggalan, eksekusi massal, pengorbanan, dan perbudakan seksual atas nama negara," papar Abbott dalam sebuah pernyataan. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER