Washington, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung Amerika Serikat menyidangkan tuntutan hukum yang diajukan oleh seorang perempuan Muslim yang ditolak mendapat pekerjaan karena mengenakan kerudung. Perusahaan ritel pakaian ini menyebutkan busana muslim bertentangan dengan "Citra Mahasiswa Pantai Timur" untuk koleksi pekaian mereka. Pengacara penuntut menyebutkan langkah perusahaan ritel pakaian itu melanggar Undang-Undang Hak Sipil Amerika Serikat.