Coret Kereta, Dua Warga Jerman Divonis Cambuk di Singapura

Denny Armandhanu/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 23:08 WIB
Mereka menerobos gudang dan mencoret gerbong kereta. Singapura melakukan pengejaran besar-besaran dan menangkap keduanya yang kabur ke Malaysia.
Mereka menerobos gudang dan mencoret gerbong kereta. Singapura melakukan pengejaran besar-besaran dan menangkap keduanya yang kabur ke Malaysia. (Reuters/The Straits Times/Wong Kwai Chow)
Singapura, CNN Indonesia -- Pengadilan Singapura memvonis dua warga Jerman hingga sembilan bulan penjara dan tiga cambukan pada Kamis (5/3) setelah dinyatakan bersalah karena menerobos masuk sebuah gudang dan mencoretkan grafiti di sebuah gerbong kereta komuter.

Diberitakan Reuters, Andreas Von Knorre, 22, dan Elton Hinz, 21, mengaku menyesal telah melakukan kesalahan tersebut.

"Ini adalah babak terkelam dalam hidup saya. Saya ingin meminta maaf pada Singapura atas tindakan bodoh itu, saya telah mendapatkan pelajaran dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Von Knorre.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya meminta maaf pada kalian dan keluarga karena telah mempermalukan dan menempatkan mereka di situasi ini," ujar Hinz menambahkan.

Keduanya didakwa atas tindakan vandalisme dan penerobosan ke dalam sebuah gudang di Singapura November lalu dan mencoret gerbong kereta di dalamnya. Mereka kemudian kabur keluar negara itu. Singapura lantas melakukan pengejaran besar-besaran dan menangkap mereka di Malaysia.

Setiap tahunnya, Singapura menghukum cambuk tersangka pidana, salah satunya akibat vandalisme atau over-staying bagi warga asing. Kejahatan lainnya yang bisa mendapatkan hukuman ini adalah penculikan, perampokan, penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual.

Menurut Kementerian Luar Negeri AS, 2.203 hukum cambuk dilakukan di Singapura tahun 2012, di antaranya terhadap 1.070 warga asing atas kasus pelanggaran imigrasi.

Hukuman cambuk dilakukan dengan tongkat rotan dan dipukulkan ke punggung terdakwa. Hukuman serupa diterapkan lima tahun lalu pada warga Swiss Oliver Fricker karena kesalahan yang sama, yaitu mencoret gerbong kereta.

Hukuman ini mendapatkan kecaman dari organisasi HAM yang mengatakan bahwa cambuk telah melanggar standar HAM internasional.

Sementara itu di Berlin, Kementerian Luar Negeri Jerman mengaku menghargai kedaulatan Singapura. "Namun kami menentang hukuman badan sebagai bentuk hukuman di seluruh dunia - termasuk di Singapura," ujar Kemlu Jerman. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER