Di Irlandia, Ekstasi Legal Selama Dua Hari

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 05:31 WIB
Selama 24 jam ke depan, sejumlah narkotika dan zat adiktif seperti ekstasi, ketamin dan shabu akan menjadi legal di Irlandia.
Selama 24 jam ke depan, sejumlah narkotika dan zat adiktif seperti ekstasi, ketamin dan shabu akan menjadi legal di Irlandia. (Ilustrasi/Getty Images/Thinkstockphotos)
Dublin, CNN Indonesia -- Selama 24 jam ke depan, sejumlah narkotika dan zat adiktif seperti ekstasi, ketamin dan shabu akan menjadi legal di Irlandia.

Dilaporkan media Inggris, The Independent, hal ini dikarenakan terjadi kesalahan pada keputusan Pengadilan Banding Irlandia pada Selasa (10/3) yang menetapkan bahwa undang-undang tentang Penggunanaan Obat-Obatan yang disahkan sejak 1977 dianggap "tidak konstitusional".

Keputusan tersebut menjadikan narkoba secara teknis legal di Irlandia. Namun, keputusan pengadilan tersebut tidak termasuk dalam 125 zat adiktif lainnya, seperti ganja heroin dan kokain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini terjadi dalam upaya pengadilan memperlurus sejumlah undang-undang.

Pada Selasa (10/3), tiga hakim dalam Pengadilan Tinggi Irlandia dengan suara bulat menyatakan UU Penggunanaan Obat-Obatan yang melarang kepemilikan methylethcathinone, tidak kostitusional karena dibuat tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada parlemen Irlandia.

Menyusul keputusan yang dianggap blunder ini, Majelis Rendah Irlandia, atau yang biasa disebut The Dail, kemudian segera meluncurkan peraturan sementara agar narkotika tidak menjadi legal di Irlandia.

"Kami tidak tahu apakah keputusan pengadilan selanjutnya pada hari ini, namun kami siap untuk segala kemungkinan. Legislasi disiapkan dan disetujui terlebih dahulu oleh Kabinet," kata Varadkhar, Menteri Kesehatan Irlandia, dikutip dari The Independent, Selasa (10/3).

Namun, hukum Irlandia mengharuskan peraturan yang ditetapkan Majelis Rendah harus melewati waktu 1x24 setelah ditandatangani, untuk kemudian ditinjau oleh Majelis Tinggi sebelum mulai diterapkan. Sehingga, dapat dikatakan, ekstasi menjadi legal di Irlandia hingga Kamis (12/3) tengah malam.

Sementara, Departemen Kesehatan Irlandia mengeluarkan nota yang menjelaskan bahwa "semua zat yang dikendalikan dilarang Pemerintah menurut pasal 2 (2) harus segera dikendalikan. Kepemilikan terhadap zat tersebut merupakan tindakan kriminal. Zat tersebut termasuk ekstasi, benzodiazepin dan zat psikoaktif baru.

Tak pelak, keputusan pengadilan yang melegalkan zat adiktif ini menjadi perbincangan di media sosial Twitter. 



(ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER