Ditahan Semalam, Putri Anwar Ibrahim Dibebaskan

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 17:07 WIB
Nurul Izzah akhirnya dibebaskan setelah ia ditahan semalam atas tuduhan menghina peradilan negara.
Dia tidak dikenakan dakwaan atas hasutan, kata perwakilan partainya, mengklarifikasi komentar sebelumnya. (Reuters/Olivia Harris)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Malaysia membebaskan putri pemimpin oposisi Anwar Ibrahim setelah dipenjara selama semalam atas kritiknya yang dianggap “menghina” peradilan negara.

Anwar Ibrahim saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara setelah bandingnya dalam kasus sodomi ditolak oleh Pengadilan Federal Malaysia.

Polisi membebaskan putrinya, Nurul Izzah, seorang anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat, PKR, dengan jaminan, tetapi dapat memanggilnya kapan saja sekitar bulan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tidak dikenakan dakwaan atas hasutan, kata perwakilan partainya, mengklarifikasi komentar sebelumnya.

"Penangkapan saya adalah penyalahgunaan kekuasaan terang-terangan tidak lain oleh inspektur jenderal polisi, dan perdana menteri, Najib Razak, yang bertanggung jawab atas ini karena membiarkan pelanggaran terhadap anggota parlemen," kata Nurul Izzah setelah dia dibebaskan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS menyampaikan bahwa penangkapan Nurul menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi, supremasi hukum, dan independensi sistem peradilan di Malaysia.

UU Penghasutan (Sedition Act) Malaysia, yang berasal dari zaman kolonial Inggris, mengkriminalisasi pidato yang dianggap memiliki "kecenderungan hasutan.”

Namun kritik berdatangan, dan menyebut bahwa pemerintah Malaysia telah menggunakan hukum untuk membungkam perbedaan pendapat, mencegah perdebatan dan diskusi terbuka.

Polisi mengatakan penangkapan Nurul Izzah dipicu oleh "komentar menghina” pekan lalu, ketika ia mengatakan kepada parlemen “mereka yang berada dalam sistem peradilan telah menjual jiwa mereka kepada setan”, merujuk pada kasus Anwar.

Penangkapan ini juga terkait dengan penyelidikan polisi soal unjuk rasa bulan ini di ibu kota, Kuala Lumpur, Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Jaminan konstitusional kekebalan pidana bagi anggota parlemen tidak mencakup UU hasutan, pengacara Malaysia mengatakan.

"Kekebalan parlemen tidak mencakup dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penghasutan,” kata salah satu pengacara, Syahredzan Johan.

“Namun ada argumen yang lebih penting ketika anda menahannya semalam, padahal yang ingin anda lakukan adalah merekam pernyataannya,” Syahredzan melanjutkan. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER