TKI Tewas Tertimpa Beton, KJRI Siap Beri Bantuan Hukum

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 10:13 WIB
Hingga kini, proses penyelidikan kasus Elis Kurniasih masih diselidiki. Jika ada kelalaian pihak agen, KJRI siap memberikan bantuan hukum.
Elis Kurniasih akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada Senin setelah enam hari koma akibat tertimpa beton di bagian bawah tubuhnya. (Dokumen Jaringan Buruh Migran Indonesia/JBMI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang tenaga kerja Indonesia, Elis Kurniasih, meninggal dunia setelah enam hari koma akibat tertimpa beton di rumah penampungan agen Hong Kong pada 11 Maret lalu. Hingga kini, proses penyelidikan kasus masih berjalan dan jika ditemukan kelalaian, pihak pemerintah Indonesia akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum.

Menurut Sringatin, koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong, insiden itu terjadi saat Elis sedang berada di rumah penampungan agen, menunggu untuk dipekerjakan di rumah majikannya di Makau.

Sekitar pukul 4 pagi, kata Sringatin, Elis kejatuhan balok beton penyangga AC berbobot sekitar 60 kg setelah wudhu dan hendak shalat subuh. Lukanya sangat parah sehingga menghancurkan otot dan tulangnya, Elis koma. Kaki kirinya sempat diamputasi sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada Senin sore (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh pihak keamanan setempat.

"Kalau nantinya memang ada bukti kelalaian dan dibawa ke pengadilan, tentunya KJRI akan memberi pendampingan dan bantuan hukum bila diperlukan," ujar Tata, demikian Arrmanatha akrab disapa, kepada CNN Indonesia pada Rabu (18/3).

Melihat banyaknya keluhan mengenai pelayanan di tempat penampungan agen, Tata mengonfirmasi bahwa ada standar yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi standar, kata Tata, agen tersebut bisa dituntut.

Kasus ini bukan keluhan pertama yang dialami para TKI di Hong Kong. Sebelumnya, Sringatin mendesak pihak KJRI agar menjadikan kasus Elis ini sebagai pelajaran untuk perbaikan sistem tenaga kerja, salah satunya adalah menghentikan pemaksaan para TKI menggunakan agen untuk memperpanjang kontrak.

"Peraturan yang melarang pindah agen dan memaksa buruh migran Indonesia harus masuk agen. Di Hong Kong, tidak ada paksaan harus menggunakan agen. Hanya pemerintah Indonesia melalui KJRI yang melarang PRT migran untuk mengurus kontrak sendiri. Peraturan ini mulai ada sejak 2010," tutur Sringatin.

Namun, menurut Tata, regulasi pemerintah Hong Kong ini justru mempersulit KJRI untuk memberikan perlindungan maksimal.

"Sering saat pindah agen, TKI pindah tempat tinggal dan tidak melapor ke KJRI. Kalau peraturan ini diubah oleh Hong Kong, mungkin akan lebih mudah untuk perlindungan TKI. Namun, mungkin juga dapat penentangan dari para pekerja migran dari berbagai negara di Hong Kong sendiri," papar Tata. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER