Bandar Seri Begawan, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Indonesia dilaporkan ditangkap di Brunei Darussalam setelah kedapatan membawa amunisi.
Diberitakan The Brunei Times, Rabu (6/5), WNI bernama Rustawi Tomo Kabul ditangkap di bandara Bandar Seri Begawan setelah penerbangan menggunakan Royal Brunei pada Sabtu pekan lalu (2/5).
Dalam pemeriksaan sinar-X ditemukan benda mencurigakan di dalam barang bawaan pria 63 tahun ini. Setelah digeledah, ditemukan beberapa amunisi, termasuk peluru di dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan pertamanya dimulai pada Senin lalu atas dakwaan kepemilikan senjata api tanpa izin. Untuk kejahatan ini di Brunei terancam penjara maksimal 15 tahun ditambah hukuman cambuk.
Pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 11 Mei mendatang. Wakil jaksa Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta agar terdakwa ditahan selama sepekan di kantor polisi Bandar Seri Begawan agar memudahkan penyidikan.
Brunei Times menuliskan, beberapa badan pemerintah seperti Departemen Keamanan Dalam Negeri, Kepolisian dan Kementerian Penerangan Brunei belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
Sementara itu juga belum ada konfirmasi dari Kedutaan Besar RI di Brunei dan Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait kasus ini.
(stu)