Baltimore Desak Kepolisian AS Diinvestigasi

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 23:23 WIB
Wali kota Baltimore Stephanie Rawlings-Blake meminta Departemen Kehakiman untuk menginvestigasi Departemen Kepolisian AS atas pelanggaran hak-hak sipil.
Wali kota Baltimore Stephanie Rawlings-Blake pada Rabu (6/5) mengungkapkan investigasi tersebut akan difokuskan kepada
Jakarta, CNN Indonesia -- Baltimore akan meminta Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk menginvestigasi Departemen Kepolisian AS atas pelanggaran hak-hak sipil, setelah kematian seorang pria kulit hitam yang menderita luka dalam penahanan polisi.

Wali kota Baltimore Stephanie Rawlings-Blake pada Rabu (6/5) mengungkapkan investigasi tersebut akan difokuskan kepada "pola dan praktik" kepolisian, beserta potensi pelanggaran Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar AS yang melarang pemeriksaan dan penyidikan yang tidak masuk akal.

"Kita tidak boleh takut dalam menangani masalah ini, dan saya seorang walikota yang tidak akan menghindar dari tantangan besar kota kami," kata Rawlings-Blake, dikutip dari Reuters, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman ini terjadi sehari setelah Jaksa Agung Loretta Lynch mengunjungi Baltimore. Terkait hal ini, juru bicara Departemen Kehakiman tidak bersedia untuk memberikan komentar. 

Desakan untuk menginvestigasi polisi terjadi menyusul kematian warga kulit hitam bernama Freddy Gray, yang tewas karena luka leher parah akibat disiksa dalam penangkapan dan dimasukkan ke dalam mobil van polisi 12 April lalu atas tuduhan kepemilikan senjata tajam.

Gray akhirnya tewas sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit. Enam orang polisi yang terlibat dalam penangkapan itu dianggap lalai dan gagal mencari bantuan medis kendati pria 25 tahun itu telah dua kali meminta pertolongan.

Usai pemakaman Gray awal pekan ini, masyarakat kulit hitam yang merupakan mayoritas  penduduk di Baltimore turun ke jalan, memicu kerusuhan dan penjarahan selama satu hari penuh, dengan beberapa mobil dibakar. Ratusan orang ditahan polisi.

Pekan lalu, enam petugas didakwa atas berbagai kejahatan terhadap Gray, mulai dari pembunuhan tingkat dua, pembunuhan hingga penyerangan dan pelanggaran tugas. Pembunuhan tingkat dua terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara, sedangkan dakwaan lainnya antara tiga hingga 10 tahun.

Kasus Gray adalah satu dari banyak insiden yang melibatkan polisi dan warga kulit hitam di Amerika Serikat, menyiratkan permasalahan rasialisme dan diskriminasi yang mendalam di negara tersebut.

(ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER