New York, CNN Indonesia -- Restoran kecil milik Gregorio Gigliotti dan Eleonora Gigliotti di New York, Amerika Serikat, terkenal dengan pizza margherita andalannya. Namun, restoran pizza Cucino a Modo Mio tersebut ternyata merupakan basis operasi penyelundupan kokain yang menggurita hingga Costa Rica dan Italia.
Seperti dilansir CNN, Kamis (7/5), restoran ini hanyalah satu dari beberapa bisnis yang dijalankan oleh pasangan suami istri Gigliotti sebagai kamuflase kegiatan jaringan penyelundupan narkoba.
Menurut keterangan Kejaksaan Distrik New York Timur, sindikat ini sangat lihai menyelundupkan narkoba. Kokain tersebut disembunyikan di dus-dus ketela yang dikirimkan dari Costa Rica ke Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pekan ini, kejaksaan mendakwa pasutri Gigliotti bersama putranya, Angelo, dan seorang kerabat mereka dari Italia, Franco Fazio, atas tuduhan konspirasi impor kokain, konspirasi kepemilikan kokain untuk didistribusikan, impor kokain, dan kepemilikan kokain.
Kuasa hukum Gregorio, Raymond Granger, dan perwakilan Eleonora, Richard Levitt, mengatakan bahwa klien mereka mengaku tidak bersalah. Sementara Gregorio dan Eleonora bungkam, tidak jelas siapa yang mewakili Fazio.
Kuasa hukum Angelo, Gerald McMahon, berdalih bahwa kliennya hanya mengoperasikan konstruksi perusahaan dan tidak terlibat dalam bisnis restoran keluarganya.
Sementara itu, di Italia, aparat membekuk 13 orang atas keterlibatannya dalam operasi ekspor dan distribusi kokain. Kelompok tersebut disinyalir bekerja sama dengan mafia narkoba di Calabria yang dikenal dengan nama Ndrangheta.
Kepala Divisi Kriminal Distrik Timur Italia, James McGovern, mengatakan bahwa sindikat ini berasosiasi dengan jaringan kejahatan Keluarga Gigliotti.
Operasi sindikat ini terkuak pertama kali ketika pada 14 Oktober lalu aparat penegak hukum mengintersepsi pengiriman ketela yang memuat sekitar 40 kilogram kokain dengan alamat tujuan tempat bisnis Keluarga Gigiliotti.
Melalui penyadapan, agen federal mengetahui bahwa Eleonora pernah bertandang ke Costa Rica dengan membawa uang tunai US$400 ribu atau setara Rp5,2 miliar untuk menyuplai kokain. Pada September 2014, Fazio berangkat dari Italia menuju New York, kemudian ke Costa Rica untuk mengirimkan uang tunai US$170 ribu atau setara Rp2,2 miliar tambahan.
Pada Desember 2014, agen kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 15 kilogram kokain dalam ketela.
"Menggunakan bisnis keluarganya di New York sebagai basis operasi penyelundupan narkotika, terdakwa berusaha membentuk jaringan kokain global," kata Asisten Kepala FBI di New York, Diego Rodriguez, dalam sebuah pernyataan.
Tak hanya itu, Keluarga Gigliotti juga didakwa atas kepemilikan senjata ilegal. Selain senjata, aparat juga menyita uang tunai lebih dari US$100 ribu atau setara Rp1,3 miliar.
Keluarga ini didakwa atas tuduhan mengoperasikan jaringan penyelundupan dari Juli 2014 hingga Maret 2015. Jika terbukti bersalah, Keluarga Gigliotti akan dijerat hukuman penjara minimal 15 tahun.
(den)