Diberitakan Al-Arabiya, Maret lalu vonis 15 tahun penjara juga diberikan pada dua warga Gaza atas tuduhan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan Otoritas Palestina di Tepi Barat dan Hamas di Gaza, hukuman bagi mata-mata dan informan Israel, pembunuh dan bandar narkotika adalah eksekusi mati.
Pelaksanaan hukuman mati sebenarnya harus seizin dari Presiden Mahmoud Abbas di Tepi Barat. Namun karena Hamas tidak mengakui pemerintahan Abbas, eksekusi mereka lakukan sendiri.
Pemerintah Palestina mengatakan, tidak semua yang dieksekusi mati oleh Hamas adalah mata-mata Israel. Beberapa di antara tereksekusi disebut adalah faksi oposisi yang menentang pemerintahan Hamas di Gaza. (den)