Gaza, CNN Indonesia -- Pengadilan militer Hamas di Gaza pada Senin (11/5) memvonis penjara seorang warga Palestina yang dituduh menjadi "mata-mata" Israel selama 15 tahun. Pada beberapa kasus sebelumnya, mereka yang dituduh mata-mata dieksekusi mati.
Diberitakan Al-Arabiya, Maret lalu vonis 15 tahun penjara juga diberikan pada dua warga Gaza atas tuduhan serupa.
Kendati tergolong berat, namun vonis ini disebut lebih baik dibanding eksekusi mati. Sebelumnya saat Israel menggempur Gaza pertengahan tahun lalu, Hamas mengeksekusi mati 18 orang yang dituduh mata-mata dan informan musuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dieksekusi usai shalat Jumat di depan sebuah masjid dengan diberondong peluru Agustus lalu. Dua di antara tereksekusi adalah wanita. Praktik ini menuai kecaman lembaga HAM yang mengatakan Hamas melakukan tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan peraturan Otoritas Palestina di Tepi Barat dan Hamas di Gaza, hukuman bagi mata-mata dan informan Israel, pembunuh dan bandar narkotika adalah eksekusi mati.
Pelaksanaan hukuman mati sebenarnya harus seizin dari Presiden Mahmoud Abbas di Tepi Barat. Namun karena Hamas tidak mengakui pemerintahan Abbas, eksekusi mereka lakukan sendiri.
Pemerintah Palestina mengatakan, tidak semua yang dieksekusi mati oleh Hamas adalah mata-mata Israel. Beberapa di antara tereksekusi disebut adalah faksi oposisi yang menentang pemerintahan Hamas di Gaza.
(den)