Empat WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Ranny Utami | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2015 12:33 WIB
Empat WNI asal Lampung dituduh membunuh pencuri yang masuk ke dalam rumah mereka pada 23 Juni 2010 dini hari.
Ilustrasi hukuman mati. (Ilustrasi/Denniro/Thinkstock)
Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia akhirnya memvonis bebas keempat warga negara Indonesia dari hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan, Jumat (15/5).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keempat WNI atas nama Karni, Sujiko, Sunanto dan Sudaryono dibebaskan berkat pembelaan dari pengacara retainer Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Firma Gooi dan Azura.

"Hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan (discharged amounting to acquittal) keempat WNI tersebut dengan alasan saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaannya," ujar Iqbal dalam pesan singkat yang diterima CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat WNI asal Lampung yang bekerja sebagai pembuat arang itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk ke dalam rumah mereka pada 23 Juni 2010 dini hari. Mereka sempat ditahan di Penjara Taiping, Perak.

Pada 22 Mei 2013, hakim sebenarnya telah memutus untuk melepaskan keempat WNI itu lantaran jaksa penuntut tidak memiliki cukup bukti dan tidak bisa menghadirkan saksi utama.

Namun tak terima dengan putusan hakim tersebut, jaksa kemudian melakukan penuntutan ulang pada Juni 2013 atas kasus yang sama. Jaksa mengklaim telah menemukan saksi utama sehingga sidang bisa kembali dilanjutkan.

Saat ini keempat WNI sedang menunggu proses administrasi penyerahan dari polisi Mahkamah Tinggi ke polisi penyelidik yang kemudian akan diserahkan ke pihak imigrasi Langkap Perak, Malaysia.

Meski telah divonis bebas, Iqbal mengatakan jaksa penuntut mungkin saja akan mengajukan banding. "Satuan Tugas KBRI sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan ke tanah air," ujar Iqbal. (ran/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER