Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada TKW asal Indonesia yang terbukti mencekik puteri majikannya hingga tewas.
Dilansir media Singapura, Straits Times, Tuti Aeliyah, 30 tahun, mengaku bersalah atas satu dakwaan pembunuhan tak berencana sehingga menewaskan Shameera Basha Noor Basha yang berusia 16 tahun.
Sebelumnya, Tuti didakwa dengan pasal pembunuhan berencana namun dakwaan itu diturunkan menjadi pembunuhan tak berencana setelah dia didiagnosa menderita depresi parah saat kejadian. Kondisi mentalnya itu dianggap mengganggu pikirannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Pengadilan Tinggi pada Senin (25/5) mendengarkan pernyataan tim pembela yang menyebutkan bahwa Tuti yang mulai bekerja pada keluarga korban sejak 2012 tidak pernah disiksa atau diperlakukan dengan buruk oleh majikannya.
Tetapi beberapa bulan sebelum pembunuhan itu, dia mulai berlaku aneh. Berat badannya turun, menolak menelpon keluarganya dan sering menangis. Dua minggu sebelum mencekik puteri majikannya, dia mengatakan kepada ART tetangga majikannya bahwa dia ingin bunuh diri.
Dia juga mengatakan kepada seorang psikiater bahwa satu malam sebelum kejadian, dia mencoba bunuh diri namun gagal.
Keesokan harinya, Shameera sedang tidur dan berada sendirian di rumah setelah orangtua dan kakaknya pergi. Pekerja domestik asal Indonesia ini mengklaim bahwa dia melihat setan di kamar mandi yang menyuruhnya membunuh anak majikannya itu.
Pada pukul 08.00 dengan berbekal pisau dapur, dia masuk ke kamar Shameera dan mencoba membekapnya dengan bantal. Shamera terbangun dan melawan, Tuti menusuk bagian perut dan dada korban. Tuti kemudian mencekik leher korban dengan pakaian tipis milik korban sendiri hingga tewas.
Tuti kemudian meminum satu gelas zat pelembut pakaian, memotong pergelangan tangan dan mencoba menggantung diri di kamar mandi, tetapi gagal.
Ketika majikannya pulang pada tengah hari, Tuti mengaku telah membunuh puterinya.
(stu)