Sebelas ABK WNI yang Terjebak di Inggris Diserahkan ke ITF

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 18:27 WIB
Kemenlu RI menyerahkan kasus 11 WNI yang terjebak di Inggris selama empat bulan kepada Federasi Pekerja Transportasi Internasional, atau ITF.
Para ABK tersebut tertahan di kapal Sunflower sejak 27 April 2015. Perusahaan kapal tempat mereka bekerja mengalami kendala finansial, sehingga tidak bisa membayarkan gaji atau memulangkan para ABK ke negera asal. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyerahkan kasus 11 anak buah kapal yang terjebak di Newport, Wales, Inggris, kepada Federasi Pekerja Transportasi Internasional, atau ITF. Para ABK tersebut hingga kini masih menunggu penyelesaian kasus mereka terkait pembayaran gaji selama empat bulan terakhir yang belum mereka terima. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan selama tertahan di Inggris selama tiga bulan, para ABK berada dalam keadaan sehat dan ditempatkan di kapal Sunflower, sebuah kapal General Cargo berbendera Italia milik perusahaan Energy Shiping Srl Italy, tempat mereka bekerja.

(Baca juga: Belasan Pelaut Indonesia Empat Bulan 'Tersandera' di Inggris)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi mereka sekarang berada di atas kapal, dalam kondisi baik, dan diberikan makanan," kata Iqbal.

Iqbal menyatakan bahwa langkah Kemenlu untuk menyerahkan kasus ini ke ITF diambil berdasarkan pertimbangan bahwa ITF merupakan federasi yang mempunyai perwakilan di semua negara, dan memiliki tim pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

"Saat ini kami serahkan masalah 11 ABK tersebut ke ITF. ITF sudah on the right track dalam mengawasi kapal tempat 11 ABK bekerja untuk memberikan hak-hak pekerja, ITF juga mempunyai perwakilan di seluruh negara dan mereka juga mempunyai lawyer," kata Iqbal, Kamis (4/6).

Para ABK tersebut tertahan di kapal Sunflower sejak 27 April 2015. Perusahaan kapal tempat mereka bekerja mengalami kendala finansial. Akibatnya, gaji para ABK tidak dibayarkan selama empat bulan. Perusahaan ini juga tidak sanggup memulangkan para ABK ke tanah air.

Namun, Iqbal menyatakan bahwa para ABK sebaiknya tetap tinggal agar hak-haknya terpenuhi.

"Kami mengatakan kepada mereka agar tidak pulang, jika mereka pulang mereka akan kehilangan hak-haknya, mereka belum digaji selama empat bulan dan menunggu kapal dijual untuk menerima gaji," kata Iqbal melanjutkan.

Iqbal memaparkan bahwa pada tahun ini terdapat 580 kasus ABK yang belum diselesaikan. Sebanyak 71 kasus di antaranya berhasil diselesaikan, sementara 116 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Iqbal menilai lemahnya regulasi merupakan penyebab banyaknya kasus-kasus yang terjadi terhadap ABK. Pemerintah Indonesia kini tengah membahas ulang regulasi mengenai ABK yang lebih terintegrasi.

Saat ini, ABK asal Indonesia paling banyak bekerja di Taiwan, dengan total ABK mencapai 12 ribu orang. (ama/ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER