Afrika Selatan Tolak Permintaan Penangkapan Presiden Omar

Eky Wahyudi/Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 02:35 WIB
Kementerian Kehakiman Afrika Selatan pada Senin (15/6) menolak permohonan pengadilan yang meminta pemerintah untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir.
Kementerian Kehakiman Afrika Selatan pada Senin (15/6) menolak permohonan pengadilan yang meminta pemerintah untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kehakiman Afrika Selatan pada Senin (15/6) menolak permohonan pengadilan yang meminta pemerintah untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir yang didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Bashir yang berada di Afrika Selatan untk menghadiri pertemuan puncak Uni Afrika dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konflik Darfur, dalam surat perintah penangkapan ICC.

Hakim Hans Fabricius pada Minggu (14/6) melarang Bashir meninggalkan Afrika Selatan sampai dia membuat keputusan permohonan terhadap kelompok hak asasi manusia menyerukan penangkapan Bashir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang hakim kembali digelar pada pukul 09.30 waktu setempat pada Senin, tetapi ditunda selama satu jam sehingga pengadilan bisa mempelajari dokumen yang diserahkan oleh negara.

Pengacara negara, William Mokhari mengatakan yang terbaik adalah Bashir tetap di Afrika Selatan, meskipun dia mengatakan lima pelabuhan belum menerima perintah untuk tidak membiarkan pemimpin Sudan untuk pergi.

Caroline James, pengacara HAM dari Pusat Litigasi Afrika Selatan mengatakan ia percaya ada "risiko nyata" jika Bashir segera meninggalkan Afrika Selatan dan permohonan untuk penangkapannya akan menjadi "meredam".

Pemerintah Afrika Selatan menantang keputusan pengadilan karena memberikan kekebalan terhadap Bashir dan semua delegasi lainnya yang menghadiri KTT Uni Afrika.

"Kami akan mengupayakan permohonan itu diberhentikan," Mthunzi Mhaga, juru bicara kementerian kehakiman, mengatakan kepada stasiun televisi lokal ENCA.

Para pejabat Sudan mengatakan perintah pengadilan "tidak bernilai" karena Bashir diundang oleh pemerintah Afrika Selatan dan mengatakan presiden akan meninggalkan Afrika Selatan pada hari ini.

"Presiden Bashir masih di Johannesburg tapi kami meninggalkan Afrika Selatan hari ini," kata Mohamed Hatem, juru bicara kepresidenan Sudan.

PBB mengatakan, konflik di Darfur telah menewaskan sebanyak 300 ribu orang dan menelantarkan 2 juta orang.

Afrika Selatan pada Minggu (14/6) mengecam ICC untuk adil memfokuskan dakwaan pada para pemimpin Afrika dan mengatakan pengadilan Den Haag "tidak lagi berguna".

Pernyataan keras Afrika Selatan membuat negara ini berbeda pandangan dengan para pemimpin Barat seperti Departemen Luar Negeri AS dan PBB yang mengecam pemerintahan Presiden Jacob Zuma.

"Surat perintah pidana Mahkamah Internasional untuk penangkapan Presiden al-Bashir atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang adalah masalah yang sangat serius," kata Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon kepada wartawan di Jenewa.

"Kewenangan ICC harus dihormati dan keputusan harus dilaksanakan," tambah Ban.

Afrika Selatan merupakan negara yang ikut menandatangani ICC, oleh karena itu wajib melaksanakan surat perintah penangkapan. Tetapi peraturan Kongres Nasional Afrika mengatakan pihaknya ingin ketetapan pengadilan ditinjau kembali untuk memastikan "pengadilan yang adil dan independen."

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir pada 2009 dan 2010. Dia telah lama menolak otoritas pengadilan. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER