Tuduhan itu diajukan Jumat di pusat kota Ormoc atas tenggelamnya kapal Kim Nirvana, menurut kepala polisi daerah Inspektur Asher Dolina, dikutip dari Channel NewsAsia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 19 orang jadi tersangka, termasuk operator kapal Joge Bong Zarco, kapten Warren Oliviero, dan 17 anak buah kapal, menurut Dolina. Di bawah hukum Filipina, pelaku pembunuhan dapat dihukum sampai 40 tahun penjara.
"Kami mengajukan tuduhan secepat yang kami bisa karena kami tidak ingin para tersangka meninggalkan negara ini,” kata Dolina.
Lima puluh enam orang dikonfirmasi tewas akibat tenggelam dalam kecelakaan nahas ini. Kapal membawa 189 penumpang dan kru. (stu)