WNI Pembawa Amunisi di Brunei Dibebaskan

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 17:07 WIB
Rustawi ditangkap polisi karena ditemukan peluru di koper miliknya saat transit di Brunei dalam perjalanan umroh menuju Jeddah.
(Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga negara Indonesia yang ditahan di Brunei karena membawa amunisi dan benda berbahaya lainnya akhirnya dibebaskan dan akan dipulangkan dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya pada Sabtu, 8 Agustus 2015.

Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam keterangannya menyebutkan bahwa Rustawi Tomo Kabul, WNI asal Malang yang ditangkap di Brunei pada 2 Mei 2015, dinyatakan tidak bersalah setelah tidak terbukti terlibat penyelundupan benda berbahaya.

Vonis bebas dijatuhkan pada pengadilan ketujuh yang dilakukan pada Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama sidang ke-1 hingga sidang ke-6, hakim belum menetapkan vonis krn hasil tes lab atas benda berbahaya tsb belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura," tulis pernyataan Kemlu.

Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya saat transit menuju Jeddah untuk umroh. Dalam penyelidikan, dua WNI akhirnya diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi, hanya Rustawi yang ditahan.

Rustawi ditangkap karena ditemukan benda-benda berbahaya termasuk peluru, dalam salah satu koper miliknya.

Sejak peristiwa itu terjadi, lanjut Kemlu, pemerintah Indonesia melakukan langkah perlindungan. Bahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, untuk pembebasan Rustawi.

"Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, RTK diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui  pengacara. Selama  menjalani  tahanan  luar  RTK ditampung di shelter KBRI BSB," ujar Kemlu RI. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER