Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam keterangannya menyebutkan bahwa Rustawi Tomo Kabul, WNI asal Malang yang ditangkap di Brunei pada 2 Mei 2015, dinyatakan tidak bersalah setelah tidak terbukti terlibat penyelundupan benda berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya saat transit menuju Jeddah untuk umroh. Dalam penyelidikan, dua WNI akhirnya diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi, hanya Rustawi yang ditahan.
Rustawi ditangkap karena ditemukan benda-benda berbahaya termasuk peluru, dalam salah satu koper miliknya.
Sejak peristiwa itu terjadi, lanjut Kemlu, pemerintah Indonesia melakukan langkah perlindungan. Bahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, untuk pembebasan Rustawi.
"Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, RTK diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar RTK ditampung di shelter KBRI BSB," ujar Kemlu RI. (stu)