Putusan dalam pengadilan ulang dikeluarkan terhadap Mohamed Fahmy, warga naturalisasi Kanada yang telah menyerahkan kewarganegaraan Mesir-nya, Baher Mohamed, warga Mesir, dan Peter Greste, warga Australia yang dideportasi pada Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga jurnalis itu awalnya dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun penjara atas tuduhan termasuk menyebarkan kebohongan untuk membantu sebuah organisasi teroris, merujuk pada Ikhwanul Muslimin.
Fahmy dan Mohamed, yang telah dibebaskan dengan jaminan pada Februari setelah lebih dari satu tahun di penjara, dibawa kembali ke tahanan setelah putusan Sabtu, menurut istri Fahmy Marwa Omara. Dia menangis setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, pada Mei, Fahmy menggugat Al-Jazeera dan menuntut ganti rugi Rp1,3 triliun karena menganggap stasiun televisi itu melakukan kelalaian terhadap pekerja. (stu)